suarajurnal.co, PRABUMULIH – Sebanyak 60 paket kecil sabu dikemas dalam plastik bening seberat 10,24 gram berhasil diamankan Satrestik Polres Prabumulih Polda Sumsel, pada Senin kemarin.
Pelakunya, yakni Yetti (34) seorang ibu rumah tangga. Warga Air Itam kecamatan Penukal, kabupaten PALI ini diamankan ketika berada di bedeng kontrakannya di jalan Bukit Telunjuk, kelurahan Majasari, kecamatan Prabumulih Selatan, pada Senin (18/3), sekitar pukul 05.30 Wib.
Dari pengakuannya di hadapan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk didampingi Kasatrestik, AKP Heri Hurairo SH MH, bahwa dirinya baru 2 bulan menjalankan bisnis sabu tersebut.
“Modalnya Rp1,2 juta, diambil dari desa Air Itam kecamatan Penukal, kabupaten PALI. Dipecah jadi 60 paket kecil, dijual bisa laku Rp2,5 juta,” ujar janda satu anak ini.
Diakuinya, ia menjalankan bisnis itu di desa Gunung Raja, Muara Enim. “Konsumennya, kita jual di kabupaten Muara Enim. Desa Gunung Raja, di Prabumulih baru satu bulan,” sebutnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk menjelaskan, IRT ini dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. “Terancam pidana penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun. Dan, denda maksimal Rp 10 miliar dan paling sedikit 1/3-nya,” terang Endro, sapaan akrabnya.
Keterangan tersangka, YT. Beber suami Ivone Endro ini, berdasarkan pengakuannya berstatus bandar dan juga pengedar sabu baru sekitar 2 bulan dijalaninya. “Adalah barang milik BR, warga PALI. Terus kita kembangkan kasusnya,” tutupnya. (Red)
Editor: Doko
