suarajurnal.co, PALEMBANG – Mempromosi judi online melalui Insta story media sosial Instagram, tiga pelaku berhasil diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kamis (2/5/24)

Dari tiga orang pelaku, dua orang masih berstatus pelajar, keduanya yakni berinisial Adp dan EA. Keduanya saat ini berstatus dikembalikan kepada orangtuanya. Sementara DD saat ini masih menjalani proses hukum.

Kasubdit V Siber, Plh AKBP Hadi Saefudin didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel, AKBP Suparlan SH MSi mengatakan, pihaknya sudah kembali menangkap tiga orang pelaku mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram. Dari ketiga pelaku dua orang berstatus pelajar.

“Dua pelajar saat ini kita pulangkan kepada orangtuanya namun masih dalam proses penangan hukum, satu lagi kita lakukan penahanan. Sementara untuk yang memiliki situs masih dalam pengejaran petugas,” katanya, Selasa (7/5/24).

Dalam perannya tiga pelaku ini mempermosikan situs judi online melalui Instagram pribadinya, mereka mendapatkan upah dari pemilik situs dari Rp1 juta hingga Rp 2 juta. Untuk bisnis mempermosikan judi online sudah berjalan dua bulan hingga tiga bulan.

“Untuk dua orang pelajar mendapatkan upah Rp1 juta rupiah, sementara pelaku Dd menerima upah Rp2 juta rupiah sekali posting situs online,” ungkapnya.

Pasal diterapkan dan ancaman pidana pas 27 ayat 2 Jo pasal 24 ayat 3 dengan UUD RI No II Tahun 2008 Tetang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp.10 milyar rupiah.

Dari pengakuan pelaku, dalam postingannya satu hari dua kali upload di insta story Instagram dengan upah Rp2 juta rupiah dalam satu bulan. Sudah berjalan baru dua bulan lebih sudah menikmati hasil sekitar Rp.4 juta rupiah.

“Kalau pemilik situsnya kami kenal melalui media sosial. Sebelumnya tergiur karena upahnya lumayan untuk saya, memang sebelumnya saya merupakan pemain judi online dari sanalah sana kenal dengan situs tersebut,” ujarnya. (**)

Editor: Donni