Dramatis Aksi Penangkapan Pelaku Pengedar Narkoba di Tanah Abang, Sempat Meneriaki Perampok dan Bergulat dengan Petugas

Bak Film Action, Pelaku Pengedar Narkoba di Tanah Abang Bergulat dan Memukul Petugas Saat Hendak Ditangkap

Sempat Diteriaki Perampok dan Bergulat, Akhirnya Anggota Satresnarkoba Polres PALI Bekuk Pengedar Narkoba di Tanah Abang

suarajurnal.co, PALI – Akhirnya, Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berhasil membekuk pelaku pengedar narkoba berinisial FA (39), yang selama ini terkenal licin dalam setiap aksinya.

Penangkapan terhadap pria asal warga dusun lV desa Curup, kecamatan Tanah Abang, PALI pada Selasa (07/5/2024) ini juga sempat diwarnai aksi dramatis dan tindakan perlawanan dari pelaku, yang ingin lepas dari sergapan anggota Satresnarkoba Polres PALI.

Bahkan, pelaku tak segan meneriaki petugas perampok hingga sempat terjadi pergulatan sengit dan saling pukul antara pelaku dengan anggota.

Namun berkat kesigapan petugas, yang tak ingin pelaku pengedar serbuk setan tersebut kabur meloloskan diri, akhirnya berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,88 gram.

“Anggota kita diteriaki rampok oleh pelaku saat akan ditangkap disebuah kebun karet milik dia,” ungkap Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.IK MH melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Aan Sriyanto SH MH, kepada wartawan, belum lama ini.

Dijelaskannya, upaya penangkapan terhadap FA ini bukan hal yang gampang, karena menurutnya, membutuhkan waktu dan perjuangan, dari mulai proses pengintaian pukul 15.00 WIB dan barulah pada pukul 20.00 WIB, pelaku bisa dibekuk.

“Alhamdulillah, meskipun anggota kita sempat mendapatkan perlawanan dipukul oleh pelaku, namun akhirnya pelaku berhasil kita tangkap,” imbuh IPTU Aan Sriyanto.

Menurut Aan, penangkapan terhadap pelaku FA ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di kebun karet milik pelaku di dusun IV desa Curup sering dijadikan lokasi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Bermodalkan informasi tersebut, selanjutnya, IPTU Aan langsung memerintahkan Kanit ll IPDA Nopran Indika SH, bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.

Alhasil, dari upaya pengintaian di lokasi Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapati pelaku FA diduga sedang menunggu pembeli barang haram tersebut.

Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung menyergap pelaku yang ketika itu terlihat terkejut dan panik hingga sempat memberikan perlawanan kepada para petugas.

“Saat ditangkap FA ini membawa tas yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah tabung kecil yang berisikan 1 (satu) plastik klip bening sedang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,88 gram.

Selain itu, ada 1 (satu) ball plastik klip bening kecil kosong, 1 (satu) buah pipet skop, 1 (satu) lembar uang pecahan senilai Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam,” terang Kasat Narkoba Polres PALI ini.

Kepada petugas, pelaku FA mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik dia, dan rencananya akan dijual kepada pelanggannya. “Sekarang pelaku dan barang bukti sudah Kita amankan di Mapolres PALI untuk ditindak lanjuti secara hukum,” pungkasnya. (*)

Editor: Donni