suarajurnal.co, PRABUMULIH – Satuan Tugas (Satgas) yang sudah disahkan oleh PJ Wali kota Prabumulih pada 15 Agustus 2024 terkait masih maraknya aktivitas Illegal Drilling di beberapa kota/kabupaten di Sumatera Selatan, berhasil tuai prestasi.

Hal itu terbukti, ketika Polres Prabumulih serta unsur Forkopimda (Subdenpom Prabumulih, Kodim Muara Enim, Pengadilan Negeri Prabumulih, dan Pemerintah Prabumulih) hadir langsung untuk merilis ungkap penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang melintas di kota Prabumulih dua hari lalu.

“Alhamdulillah, Satgas kita bentuk pada 15 Agustus 2024 kemarin berhasil menggagalkan pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melintasi kota Prabumulih,” jelas Pj Sekda Aris Priadi, ketika menyampaikan pres rilis di halaman Polres Prabumulih, Rabu (21/8/2024).

Ungkapnya, terbentuk satuan tugas ini merupakan usulan dari Kapolres Prabumulih, terkait maraknya Illegal Drilling di wilayah Sumsel ini.

“Kami yakin dan percaya dengan dibentuknya satgas ini bisa menekan penyalahgunaan BBM untuk wilayah Prabumulih,” harapnya.

Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Indro Aribowo SIK menambahkan, ada 6 (Enam) tersangka yang berhasil diamankan dalam ungkap kasus Illegal Drilling yang melintas di kota Prabumulih dua hari lalu.

Keenam tersangka tersebut di antaranya, yakni, Arahan Hanas warga dusun 1 Gajah Mati RT 01, desa Gajah Mati kecamatan Sungai Keruh, kabupaten Musi Banyuasin, kemudian Waltapia alis Tap warga dusun IV desa Sinar Jaya kecamatan Sungai Keruh kabupaten Musi Banyuasin.

Selanjutnya, Fauzan Bin Anwar warga dusun IV desa Sinar Jaya kecamatan Sungai Keruh kabupaten Musi Banyuasin. Lehan warga dusun III desa Sinar Jaya kecamatan Sungai Keruh abupaten Musi Banyuasin.

Kelima, Gapur Bin Andri warga dusun 1 Desa Gajah Mati RT 01, desa Gajah Mati kabupaten Musi Banyuasin, dan Bagas warga desa Sinar Jaya kecamatan Jirak kabupaten Musi Banyuasin.

“Dari hasil pemeriksaan keenam tersangka, BBM ini akan dibawa ke Ogan Komering Ulu (OKU). Tersangkanya sudah diamankan di Polres Prabumulih serta barang buktinya. Ada 8000 Liter minyak dan 3 unit mobil pick up,” terangnya.

“Untuk tersangka akan kita jerat dengan pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau pasal 480 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun denda paling banyak 60 Miliar,” pungkasnya. (Dk)

Editor: Doko