Oleh: Zul’aiza, S.P
Aktivis Muslimah
Game Online atau permainan daring merupakan suatu komoditas baru yang sudah populer di dunia seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan internet.
Akhir-akhir ini banyak perlombaan dalam skala Nasional yang kemudian berlanjut ke taraf Internasional, salah satunya yang menyelenggarakan adalah Wakil Bupati Bintan yaitu Ahdi Muqsith membuka secara resmi event Bintan E-Sports Championship 2024, Sabtu (24/2) di Plaza Lagoi Bay. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bintan mengatakan jika cabang olahraga e-sports juga telah dipertandingkan dalam beberapa event dalam skala nasional maupun internasional. Bahkan beberapa atlet e-sports asal Kepri telah sukses mengikuti turnamen tersebut dan telah menunjukkan prestasi terbaik dengan total hadiah 15 juta (Batam news, 24/2).
Selain itu di Buleleng Bali menggelar seleksi dengan ratusan gamer yang diikuti oleh eksebisi Pekan Olahraga Pelajar (Porja) E-Sport 2024, yaitu dari kalangan pelajar SMA/SMK di Buleleng. Dalam hal ini yang sering dipertandingkan dalam skala Nasioanl ada empat divisi game, yakni Free Fire, PlayerUnknown’s Battlegrounds Mobile (PUBGM, dan Mobile Legends Bang Bang (MLBB), dan E-Football (Pos Bali, minggu, 21/4).
Laman dari Niko Partners, Industri game di Indonesia makin meningkat seiring banyaknya jumlah gamers. Pada 2022 saja mencapai 180 juta orang. Hal itu berarti, sekitar 64,5% penduduk Indonesia merupakan gamers.
Kenaikan jumlah gamers di Indonesia, juga akan disertai dengan kenaikan pemasukan industri game. “Pada 2022, total nilai industri game mobile dan PC Indonesia sudah mencapai mencapai US$1,2 miliar atau sekitar Rp18 triliun.
Fakta di atas menggambarkan bahwa gelombang besar dari game online yang siap menggulung habis generasi muda kita saat ini atau pun ke depannya terutama yang tertitik pada remaja maupun mahasiswa yang notabene masih labil serta belum memiliki kontrol diri yang kuat dalam mengambil suatu tindakan. Sebagai umat yang beriman, kita bertanggung jawab besar dalam melindungi generasi muda dari bahaya ini.
Dampak Kecanduan Game Online sebagai Ancaman pada Generasi Muda
Di era digital saat ini yang terus berkembang pesat, kita sering kali terjebak dalam dunia game online yang begitu menarik dan menghibur. Namun, di balik keasyikan tersebut, terkadang terselip ancaman yang perlu kita waspadai, yang pada akhirnya seiring berjalannya waktu, perkembangan teknologi menjadi warna dalam interaksi sosial masyarakat. Impor gaya hidup masuk ke ranah privat tanpa hambatan. Akses bebas dunia digital memudahkan Barat mengimpor nilai dan prinsip kebebasan. Gaya hidup ala Barat hadir tanpa disadari. Kini, game online pun menjadi medium atau wadah untuk menduplikasi tata hidup yang rusak dari mereka ke negeri-negeri muslim.
Bahkan Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar mengatakan game online bisa berpengaruh pada tumbuh kembang anak. Apalagi jika dalam game tersebut terdapat konten kekerasan, seperti adu senjata, kekerasan fisik, bahasa kasar, atau tindakan brutal lainnya. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun telah memasukkan kecanduan game online ke dalam daftar penyakit dalam laporan International Classification of Diseases edisi 11 (ICD-11). Dengan demikian, kecanduan game resmi masuk sebagai gangguan kesehatan jiwa.
Ditambah lagi hari ini, digitalisasi justru membawa dampak buruk bagi generasi. Sebagai contoh, anak yang kecanduan game online, perubahan perilakunya tidak akan jauh berbeda dengan orang yang kecanduan narkoba. Mereka yang sudah masuk kategori kecanduan game online bisa melakukan tindakan kriminal di luar nalar.
Kita telaah lebih dalam mengenai dampak kecanduan game online pada generasi muda dan bagaimana hal ini dapat mengancam peradaban mereka di masa depan. Kecanduan game online tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan mental dan fisik, tetapi juga dapat merusak hubungan sosial, mempengaruhi produktivitas mereka, serta menghambat perkembangan potensi dan kemampuan individu.
Ketika seorang individu terlalu terpaku pada dunia virtual yang ditawarkan oleh game online, mereka mungkin mengalami isolasi sosial, kurangnya interaksi langsung dengan orang lain, serta kurangnya keterlibatan dalam kegiatan nyata di dunia sekitar. Hal ini dapat berdampak negatif pada kemampuan berkomunikasi, berkolaborasi, dan membangun hubungan yang sehat dengan orang lain.
Beberapa waktu silam, ada anak mencuri dan memalak hingga tega membunuh orang tuanya demi game online. Belum lagi maraknya perundungan, perdagangan anak, pornografi, hingga pelecehan seksual, juga berawal dari game online.
Di satu sisi generasi muda berpotensi sangat besar untuk menjadi pemimpin peradaban masa depan. Bahkan mereka adalah harapan dan pilar bagi kemajuan sebuah bangsa. Dalam Islam, pemuda adalah kekuatan vital yang memiliki energi, semangat, dan kreativitas untuk membawa perubahan positif dalam masyarakat. Namun, potensi besar ini terancam oleh bahaya kecanduan bahkan menjadi ancaman yang tersistem dalam game online yang marak saat ini.
Pencegahan serta Solusi dalam Islam
Islam tidak anti teknologi. Islam juga tidak melarang game. Hukum asal game online sendiri adalah mubah. Akan tetapi, kemubahan itu bisa menjadi haram jika aktivitas game online sampai melenakan kewajiban seorang hamba kepada Allah Taala, serta mengandung unsur kemaksiatan, kekerasan hingga kejahatan. Oleh karena itu, dalam memanfaatkan teknologi pada era digitalisasi, Islam punya arahan yang jelas agar teknologi tersebut bisa berdaya guna bagi masyarakat tanpa melalaikan kewajiban mereka untuk taat kepada Allah Taala.
Pertama, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Sistem pendidikan Islam berfokus pada pembentukan pola sikap dan pola pikir generasi agar bersesuaian dengan Islam. Dengan akidah yang kuat, setiap peserta didik akan memiliki visi misi hidup yang berorientasi akhirat.
Mereka mampu menilai dan menimbang aktivitas yang bermanfaat dan yang tidak. Terhadap perkara wajib dan sunah, mereka akan lebih mengutamakannya ketimbang perkara mubah. Para peserta didik juga akan mampu meninggalkan segala bentuk keharaman.
Kedua, mengatur dan mengontrol industri game. Negara akan melakukan proteksi penuh dalam mewujudkan generasi unggul dan bertakwa. Salah satunya, ialah menyaring dan memblokir setiap konten-konten game, tayangan, serta media yang mengandung unsur kemaksiatan, kekerasan, dan kejahatan. Negara hanya akan memberlakukan pemanfaatan teknologi yang mengandung unsur edukasi dan bermanfaat secara positif. Negara akan mengontrol pengembangan industri game agar tidak menjadi aktivitas mubah yang melalaikan dari kewajiban sebagai hamba Allah Taala.
Ketiga, penegakan hukum yang tegas. Sistem sanksi Islam akan memberikan hukuman kepada siapa pun yang menyalahi serta bertentangan dengan visi misi pendidikan Islam. Perusahaan yang mengembangkan industri game yang merusak akan diberi sanksi berupa takzir, yakni ketentuan sanksi berdasarkan wewenang khalifah. Di sisi lain, pemberlakuan sistem sanksi Islam akan memberikan efek jera bagi pelaku atau pelanggar syariat. Alhasil, setiap tindak kejahatan atau kemaksiatan tidak akan berkembang luas atau bebas seperti sekarang ini.
Keempat, negara akan memanfaatkan teknologi untuk kemaslahatan umat manusia. Bahkan, negara akan mengembangkan teknologi ini dengan memberdayakan SDM yang mumpuni. Dengan visi misi yang tepat, teknologi akan menjadi salah satu mercusuar berkembangnya peradaban Islam yang mendunia.
Inilah Islam memiliki cara pandang yang sangat khas dalam membangun peradaban manusia. Islam juga tidak menutup diri dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi. Hanya saja, Islam memiliki pengaturan, pengontrolan, dan pengawasan dalam arus digitalisasi agar tidak terbawa dampak negatif yang ditimbulkan dari teknologi tersebut. (**)
Wallahu ‘alam Bissawabb….
