suarajurnal.co, PALEMBANG – Tim Subdit IV Krimsus Polda Sumsel, yang dipimpin Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo Sik kembali berhasil menangkap tiga pelaku Ilegal minning di Ogan Komerimg Ulu (OKU), pada Minggu dini hari (17/3/2024).
Penangkapan ketiga pelaku Ilegal Minning ini bermula dari penyelidikan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut batu bara ilegal di wilayah kabupaten Ogan Komering Ulu. Tim melakukan pemeriksaaan terhadap dokumen yang dibawa oleh 1 (satu) unit kendaraan truk Hino plat nopol B 9604 BYU bermuatan batu bara seberat 22 ton yang diduga hasil dari pertambangan Ilegal.
Kendaraan yang dibawa oleh sopir RS menyertakan dokumen tidak sesuai peruntukannya. RS membawa dokumen bertuliskan surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Bagoes Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, berdasarkan keterangan sopir bahwa batu bara yang dibawanya tersebut diperoleh dan dimuat dengan cara memindahkan muatan dari kendaraan lain.
“Mereka memindahkan muatan batu bara ilegal ini dari sebuah truck Colt Diesel orange ke truck milik pelaku di lapangan Siba (lapangan parkir kendaraan truk ekspedisi SIBA) di desa Tanjung Lalang kecamatan Tanjung Agung kabupaten Muara Enim,” ujarnya.
“Barang bukti ini rencananya akan dibawa ke stockpile yang berada di daerah Cakung Timur Jakarta. RS ini mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang dan juga siapa penerimanya, hanya diarahkan oleh RN untuk mengambil muatan (batu bara) dan mengantarnya ke Jakarta dengan upah Rp430.000,-per tonnya,” lanjutnya.
Sejurus kemudian, tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol BE 8531 OU bermuatan 30 ton batu bara yang dibawa sopir JR. Dari sini didapati dokumen yang sama dengan kendaraan pertama, yakni surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’ dan dimuat dari stockpile BSD kecamatan Lawang Kidul kabupaten Muara Enim untuk tujuan ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten.
“Yang kedua ini, sopir JR mengaku mengambil muatan dari stockpile BSD atas suruhan NN, untuk dibawa ke ke Stockpile yang berada di Cilegon dengan upah Rp6 juta tiap ritase,” terangnya.
Tak lama berselang, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol B 9267 BIT bermuatan 30 ton batu bara.
“Sopir atas nama SP yang ternyata juga membawa surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’. Memuat batu bara dari stockpile pulau panggung kecamatan Tanjung Agung kabupaten Muara Enim dan akan dibawa ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten atas suruhan LN dengan upah uang jalan Rp6 juta per ritase,” imbuhnya.
Bagus mengaku, saat melakukan penyelidikan banyak ditemukan kendaraan yang mengangkut batu bara yang dilengkapi dengan surat jalan resmi dengan barcode, timbangan dan asal barang yang berasal dari pemegang IUP.
“Keseluruhan barang bukti kendaraan dan batu bara kami titipkan di sebuah pabrik di Baturaja, sedang ketiga pelaku kita gelandang ke Mapolda untuk proses hukum, dua kita nyatakan DPO,” tegasnya.
Para pelaku dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 milyar. (**)
Editor: Donni
