suarajurnal.co, PRABUMULIH – Lagi, Tim Opsnal Polres Prabumulih, berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan besi penrol milik PT KAI di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Selain mengamankan barang bukti sebanyak 80 pcs penrol milik PT KAI, Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH MH ini juga berhasil meringkus 2 pelaku pencurian, yakni Roy Erdiansyah bin Rusliansyah (28), warga jalan Stasiun Penimur Jaya, Patih Galung, dan Ari Kurniawan bin Zuswan Efendi (29), warga jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Gunung Ibul, kecamatan Prabumulih Timur.

Kedua kawanan pelaku pencurian 80 pendrol KA ini diringkus Tim Opsnal Polres Prabumulih, saat sedang berada di jalan Jenderal Sudirman Kel. Patih Galung Kec. Prabumulih Barat, pada Jumat dini hari, 17 Mei 2024, pukul 02.45 WIB.

“Setelah mendapatkan Informasi tersebut, kita langsung menuju ke lokasi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap para tersangka. Setelah itu tersangka langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan didampingi Kanit Pidum Polres Prabumulih, IPDA Akbar Rafsanjani S.Tr.K, Jumat sore, (17/5).

Kasatreskrim Polres Prabumulih ini menyebutkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi di Gudang UPT Resor JR III 9 jalan Jendral Sudirman Kel. Patih Galung, Kec. Prabumulih Barat, kota Prabumulih, pada Kamis, 16 Mei 2024, sekira pukul 17.30 WIB.

“Pelapornya Hendi Dayusman (28), karyawan PT KAI, saat itu pelapor mendapat informasi dari sdr. Edi selaku Kares (kepala resort jalan dan jembatan) bahwa barang Penrol yang berada di gudang Stasiun Penimur sudah dicuri orang.

Setelah mendapat informasi tersebut pelapor dan sdr. Edi langsung mengecek ke dalam gudang, dan melihat 80 (delapan puluh) penrol yang ada di gudang tersebut sudah hilang,” urainya.

Akibat kejadian tersebut pihak PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp.3.200.000.,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 159 / V / 2024 / SPKT/ RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, tgl 16 MEI 2024 Tentang Tindak Pidana *Pencurian* sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 362 KUHPidana.

“Barang bukti 80 pcs penrol milik PT.KAI dan para tersangka kini sudah diamankan,” tukasnya. (*)

Editor: Donni