Remisi menjadi penghargaan atas proses pembinaan sekaligus pintu bagi warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat

SEKAYU — Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH menyerahkan remisi umum kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari 787 warga binaan yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 765 orang memperoleh Remisi Umum I, sedangkan 22 orang mendapatkan Remisi Umum II dan langsung bebas.

Penyerahan remisi berlangsung di Lapangan Lapas Kelas IIB Sekayu dan dihadiri Anggota DPRD Muba Cik Kawairus Efendi dan Ziadatulher, Dandim 0401 Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Silvy Ariani SH MH, Ketua Pengadilan Agama Sekayu M Syarif SHI MH, Wakapolres Muba Kompol Helmi Ardiansyah SH MH, Kasi Intelijen Kejari Muba Mayorudin Febri SH, Dansubdenpom Persiapan Muba Kapten CPM Nur Yusuf Supriadi, Asisten I Setda Muba H Ardiansyah SE MM PhD CMA, serta jajaran kepala perangkat daerah Kabupaten Muba.

Kalapas Kelas IIB Sekayu Aris Sakuriyadi AMd IP SSos menyampaikan apresiasi kepada Bupati Muba dan seluruh tamu undangan yang hadir dalam pemberian remisi tersebut. “Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan menunjukkan proses pembinaan yang baik selama menjalani masa pidana,” ungkap Kalapas Kelas II B Sekayu.

Dalam kesempatan itu, Bupati Muba H M Toha Tohet membacakan sambutan Hukum dan HAM Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI bukan sekadar momentum mengenang perjuangan bangsa, tetapi juga menjadi kesempatan untuk kembali menghidupkan cita-cita kemerdekaan, termasuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Tahun ini, peringatan kemerdekaan mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”

Tema tersebut, lanjutnya, memiliki makna penting bagi penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Negara tidak hanya hadir melalui penegakan hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi setiap warga binaan untuk memperbaiki diri melalui pembinaan, pendidikan, pelatihan keterampilan, pelayanan, hingga proses reintegrasi sosial. Remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menjalani pembinaan dengan baik dan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Secara nasional, pada 2026 pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak binaan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif, memiliki keterampilan, serta mampu menjalani kehidupan secara mandiri tanpa mengulangi tindak pidana.

Bupati juga menyampaikan pesan kepada warga binaan yang menerima remisi, terutama mereka yang langsung memperoleh kebebasan, agar menjadikan momentum tersebut sebagai awal kehidupan baru. Mereka diharapkan mampu menjaga kepercayaan keluarga dan masyarakat, bekerja secara jujur, menghormati sesama, serta memberikan manfaat di lingkungan masing-masing. Sementara bagi warga binaan yang masih menjalani masa pembinaan, Bupati mengajak agar setiap program pembinaan dimanfaatkan untuk meningkatkan keterampilan, membangun karakter dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke masyarakat.

Lanjut, disampaikan bahwa pemasyarakatan memiliki peran dalam pembangunan nasional melalui berbagai program produktif, seperti budidaya tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan dan pengembangan produk karya warga binaan. Program tersebut tidak hanya menjadi sarana pembinaan kemandirian, tetapi juga memberikan pengalaman kerja dan keterampilan yang dapat menjadi bekal setelah warga binaan menyelesaikan masa pidananya.

Lebih lanjut, Bupati mengapresiasi jajaran pemasyarakatan yang terus menjalankan tugas di tengah tantangan yang kompleks. Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme serta tidak memberi ruang bagi keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang maupun pelanggaran hukum dan etik lainnya. “Jadikan masa pembinaan sebagai titik baik untuk menata masa depan. Setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” pungkas Bupati Muba.