suarajurnal.co, PALI – Kepolisian resort (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus gencar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa Razia Terpadu untuk mencegah terjadinya kejahatan Pekat, 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta gangguan Kamtibmas. Kegiatan yang digelar oleh sejumlah Polsek di wilayah hukum Polres PALI, pada Sabtu, 25 November 2023 ini dilakukan menyusul terbitnya Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/217/V/PAM.1.1/2020, untuk antisipasi tindak pidana, kemacetan lalu lintas, dan penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan razia KRYD ini juga dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, serta petunjuk dari Surat Kapolda Sumsel Nomor 1818/IV/2017, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.IK MH melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan SH diwakili AIPDA Ikrom Hardiansyah SH mengatakan, bahwa Kegiatan ini dilakukan secara patroli mobile di wilayah hukum Polres PALI,

“Personel Polsek Talang Ubi lakukan kunjungan ke warung yang diduga jual beli minuman keras, serta imbauan kepada pengendara untuk pulang demi keamanan,” ucap Aipda Ikrom Hardiansyah, seraya menambahkan dalam kegiatan itu pihaknya menurunkan sebanyak 12 Personel.

Kegiatan serupa juga dilakukan jajaran Polsek Penukal Utara. Sesuai Apel persiapan KRYD, yang dipimpin oleh Kanit Shabara, AIPDA Musmiran dengan dukungan Kapolsek IPTU Fredy Franse Triwahyudi SH, pada Sabtu, 25 November 2023, pukul 20.00 WIB personel Polsek Penukal Utara langsung melakukan pemeriksaan kendaraan dan memberikan imbauan protokol kesehatan kepada pengemudi R2 dan R4.

“Kegiatan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB dengan kondisi aman,” ucap Kapolsek Penukal Utara, IPTU Fredy Franse Triwahyudi.

Kapolsek menyampaikan, dalam pelaksanaan KRYD itu, Tim UKL IV berhasil memberikan teguran kepada 20 pengendara R2 dan R4, mengamankan 2 unit R2 yang tidak dilengkapi surat kendaraan, dan tidak menemukan minuman keras (Miras) serta senjata tajam (Sajam).

Di tempat lain, razia KRYD juga digelar personel Polsek Penukal Abab. Dalam razia yang dipimpin langsung Kapolsek Penukal Abab, IPTU Arzuan SH itu, berhasil memberikan teguran kepada 20 pengendara R2 dan R4, serta mengamankan 2 unit R2 yang tidak dilengkapi surat kendaraan.

“Kami imbau pemuda yang tengah nongkrong untuk menghindari bermain judi online dan pulang tepat waktu, menjaga keamanan bersama,” tandas ia. (*)

Editor: Donni