suarajurnal.co, PALI – Seorang perempuan berinisial ML (26) terpaksa merayakan pergantian malam tahun baru di sel tahanan sementara Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), usai ditangkap Tim Satresnarkoba Polres PALI, karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Perempuan muda ini berhasil diringkus di kediamannya di desa Tanjung Kurung, kecamatan Abab, kabupaten PALI, pada Kamis malam (28/12/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya guna penyelidikan lebih lanjut, terduga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Pali berikut barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 7,02 gram dari dalam tas milik pelaku.

“Dia (terduga tersangka) hanya bisa pasrah saat polisi melakukan pengerebekan di rumahnya. Anggota Sat Res Narkoba Polres PALI menyita 7,02 gram barang bukti (BB) sabu,” ungkap Kapolres AKBP PALI, Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres PALI, IPTU Hamdani SH.

Menurut Hamdani, penangkapan terhadap ML berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Tanjung Kurung.

Dijelaskannya, dari hasil pengerebekan tersebut Sat Res Narkoba Polres PALI mengamankan barang bukti dua paket klip bening, dan 9 paket klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis Sabu seberat 7,02 gram.

“Selain itu juga ada satu buah tas sandang warna hitam Merk Eiger, satu buah Handphone ASSUS ROG warna hitam, satu lembar uang pecahan Rp.20.000, dan dua lembar uang pecahan Rp.10.000.

ML ini mengakui jika sabu-sabu tersebut milik dia, dan barang haram tersebut didapat terduga pelaku dari seseorang berinisial JN, yang kini kita tetapkan sebagai (DPO),” imbuh Hamdani.

“Terduga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres PALI, dan dilakukan penahanan,” ucap dia. (*)

Editor: Donni