suarajurnal.co, PRABUMULIH– Ada-ada saja ulah Salman Alparizi dan Ronaldo alias Ronal. Dua pemuda ini berurusan dengan pihak kepolisian karena terlibat maling ayam bangkok milik Sopyan Junaidi. Kejadian pencurian terjadi pada (04/2/2024) lalu di Jalan Gunung Kemala RT 01 RW 03 Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

Sesuai laporan polisi yang didapat awak media, Selasa (21/5/2024) – Laporan Polisi nomor : LP / B / 13 / II / 2024 / SPKT / POLSEK PBM BARAT / POLRES PBM / SUMSEL, tanggal 04 Februari 2024.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ari wibowo Sik melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH didampingi Kanit Reskrim Aipda Putran Agus Warsono SH, ketika dikonfirmasi, membenarkan hal itu. ” Iya kita sudah mengungkap kasus maling ayam tersebut.

Untuk para tersangkanya, atas nama Salman Alparizi sudah diamankan terlebih dahulu, tak lama menjelang pencurian, ucap kanit Polsek Prabumulih Barat.

Sedangkan Ronal waktu itu masih melarikan diri, alias buron. Hingga kita mendapatkan informasi bahwa tersangka Ronal ini sedang menjalin proses di Polsek Prabumulih Timur karena terlibat membawa senjata tajam, urainya.

Masih kata pria disapa akrab Agus ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.2.700.000 (Dua Juta tuju ratus rupiah).  Untuk barang bukti yang kita amankan, 4 ekor ayam jantan jenis bangkok, 1 unit sepeda motor merk yamaha vega warna hitam tanpa plat nopol (sudah dilimpahkan kekejaksaan).

“Ronal  dijerat padal 363 kuhp, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun kurung penjara,” tutupnya. (Dk).

Editor: Doko