suarajurnal.co, TULANG BAWANG BARAT – Sempat buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial IB (41), berhasil ditangkap Polisi di tempat persembunyiannya di wilayah kecamatan Seputih Surabaya, tepatnya di jalan Sumber Agung, kabupaten Lampung Tengah.

“Benar tersangka ini sudah kami tangkap pada hari Senin (15/1/2024) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelumnya, ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan SIK melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP Dailami CH SH, Selasa (16/1/2024).

Dikatakannya, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, di mana pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2019 sekira pukul 23.00 WIB di rumah tersangka IB yang beralamatkan di Mulya Sari Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat. Peristiwa tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi di kamar korban yang merupakan anak tiri dari tersangka IB.

Berikut kronologis lengkap kejadian itu, yakni bermula saat Korban LA (17) sedang tiduran di kamarnya. Tak lama kemudian tiba-tiba muncul pelaku dan memasuki kamar korban. Karena kaget korban pun berusaha lari, tetapi belum sempat kabur, tangan korban ditarik oleh Pelaku lalu pelaku memaksa membuka seluruh pakaian korban sehingga korban dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Setelah merasa puas, pelaku sempat mengancam korban apabila memberitahu kejadian tersebut kepada ibunya, maka korban akan dibunuh.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan IB sebagai tersangka dan sempat ditetapkan sebagai DPO,” katanya.

Kepada tersangka, dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. (Dd/*)

Editor: Donni