LAHAT – Sungguh miris aroma dugaan korupsi berjama’ah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lahat, terkait pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Lahat mulai tercium.
Untuk diketahui, sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lahat dengan total 76 unit, serta memiliki peserta didik (siswa) mencapai 17.819 siswa, dan indikasinya disunat sebesar Rp.25 ribu/siswa.
Begitu juga pemotongan untuk Sekolah Dasar (SD), semakin harum merebak, dengan alasan kegunaannya untuk kegiatan K3S, sumbangan kegiatan efen-efen hari besar, termasuk untuk keamanan Dana BOS tersebut.
Pemotongan dana MKKS ditingkat Sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lahat berjumlah 301 unit sekolah diseluruh kecamatan Kabupaten Lahat, mencakup gabungan dari berbagai Sekolah berstatus Negeri maupun Swasta dengan total jumlah peserta didik mencapai anatar 41.000 hingga, 45.600 didik.
Dugaan pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) se-Kabupaten Lahat tersebut, untuk SD berpariasi. Bagi siswa yang menerima dana BOS diatas sebesar Rp.100 ribu disunat sebesar Rp.11 ribu/siswa. Kalau yang menerima dana BOS dibawah 100 ribu, disunat sebesar Rp.9 ribu/siswa.
Pengucuran dana Bantuan Operasional Sekolah ini, dilakukan oleh Pemerintah dalam 1 tahun 2 Triwulan Dan, untuk Triwulan Pertama telah dicairkan. Pemotongan dana BOS tersebut, diduga diakomodir oleh Panitia berinisial JK dan YD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lahat.
Salah satu Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Lahat membenarkan, bahwasannya terkait pemotongan Dana BOS sebesar Rp.25 ribu/siswa.
“Benar, kami hanya ikuti Perintah saja, sehingga, setiap siswa/i yang mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dipotong 25 ribu peserta didik,” tegas Kepsek yang minta namanya serta Sekolahnya tidak dicantumkan dalam berita.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Sekolah (Kepsek) lainnya yang mengaku, bahwa penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disekolah mereka juga dipotong mencapai 25 ribu/siswa.
“Intinya, kalau kami ikut saja pak, bagaimana baiknya. Karena, pemotongan yang diakomodir oleh Oknum Disdikbud Kabupaten Lahat,” kata Kepsek lainnya dan minta nama dan sekolahnya dirasiakan.
“Untuk pembuktiannya Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan pemanggilan dan klarifikasi baik Kabid SD dan SMP untuk diperiksa, sekaligus Pengurus K3S beserta MKKS SMP, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Penanggung jawab SKPD,” pinta salah satu LSM di Kabupaten Lahat, Rabu (1/7/2026).
Ia mengaku, dugaan praktek kotor yang dilakukan Oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lahat ini, harus dibongkar dan digiring sampai ke-meja hijau, karena telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) penggunaan Dana BOS sejak tahun 2023 silam.
Sementara, Kadisdikbud Kabupaten Lahat, H.Niel Andrian SP, MM melalui Arlan selaku Kabid SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, tidak menapik dari indikasi Penyunatan Dana BOS tersebut.
“Sejak tahun 2023 silam, isu terkait adanya Pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini telah terjadi. Kalau saya diangkat selaku Kabid SD bulan Nopember 2025 hingga sekarang. Namun, sejak saya duduk di Kabid SD ini belum ada laporan,” ulas Arlan. (Deka)
