suarajurnal.co, PALEMBANG – Tangkapan besar kasus peredaran narkoba berhasil diungkap jajaran Polda Sumsel, jelang pencoblosan Pemilu 2024 ini. Selain mengamankan barang bukti sebanyak 111, 642 kilogram sabu dan 134.951 butir pil ekstasi, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel juga meringkus 3 (tiga) orang tersangka, di mana dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Ketiga tersangka ini ialah, PJ (31) warga Bukit Lama, kecamatan Ilir Barat II, Palembang dan istrinya PN (28 ) serta HR (43), warga Bailangu Timur Sekayu Musi Banyuasin. Ketiganya diringkus Ditresnarkoba Polda Sumsel, pada Kamis pagi (1/2/2024) di jalan Alamsyah Ratu Prawira, dan di rumah pelaku PJ di Gandus, kota Palembang.
Ungkap kasus peredaran narkoba ini disampaikan oleh Kapolda Sumsel, Irjen A Rachmad Wibowo dalam sebuah Konferensi Pers, yang digelar di Mapolda Sumsel, Minggu, 11 Februari 2024.
Disampaikan Kapolda, bahwa Pelaku HR ditangkap saat membawa barang bukti ekstasi di jok mobil yang dikendarainya, yakni Suzuki ignis warna oranye Nopol BG 1690 BO. Sedangkan PJ disergap, saat membawa narkoba jenis ekstasi dalam mobil yang dikendarainya, Brio merah BG 1718 AH di jalan Tanjung Barangan, Palembang.
“Tim melakukan pengembangan dan kembali menangkap PN yang merupakan istri dari PJ, yang menyimpan narkoba di dalam lemari rumahnya di Gandus, kota Palembang. Di rumah tersebut, polisi kembali mengamankan barang bukti sabu sebanyak 111,642 kilogram sabu dan 126.732 butir ekstasi yang disimpan dalam lemari kamarnya,” terang Rachmad Wibowo, dalam kegiatan yang dihadiri Kepala BNNP Sumsel Brigjen Joko Prihadi, Kasatpol PP mewakili Pj Gubernur Sumsel, Asintel Kajati, Asintel Korem, Wakapolda dan Ketua Yayasan Gugus Anti Narkoba Sumsel.
Dikatakan Rachmad, para pelaku dikendalikan oleh seorang bandar atas nama RK (inisial), yang sampai saat ini masih dikejar (DPO).
“Para pelaku ini dikendalikan oleh RK melalui komunikasi menggunakan nomor luar negeri, RK kita nyatakan DPO, setiap pengedaran dilakukan atas perintah RK ini. Ketiga ini saling kenal dan bahkan dua di antaranya, yaitu PJ dan PN merupakan pasangan suami istri (pasutri). Mereka mengakui bukan sekali saja melakukan pengedaran gelap narkotika dan obat obatan berbahaya ini. Setidaknya ini yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya PJ dan PN ini sudah melepas atau mengedarkan 50 kilogram sabu dan ekstasi,” ujar Rachmad Wibowo.
“DPO RK ini selalu memerintahkan pengiriman paket dengan jumlah yang cukup besar, minimal 1 kilogram paket sabu dan 5000 butir pil ekstasi dalam sekali pengiriman. Kami akan terus kejar RK ini,” lanjutnya.
Selanjutnya, Kapolda Sumsel meminta semua pihak untuk memonitor dan mengawal proses penanganan para pelaku dan menegaskan akan memproses hukum secara tegas.
“Saya mengajak semua pihak untuk mengawal proses penanganan perkara ini, saya pastikan hukum saya tegakkan dengan melakukan penyidikan secara profesional. Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati,” tutupnya. (**)
Editor: Donni
