suarajurnal.co, PRABUMULIH- Terjawab sudah misteri penyiraman air keras (asam sulfat) yang dialami oleh wanita inisial AF (40) yang juga merupakan salah satu staf Puskesmas Prabumulih Barat.
Ternyata pelakunya Yenson alias Yayan (47) yang merupakan suaminya korban sendiri.
Tersangka Yayan diamankan di tempat pelariannya yakni di Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur OKU, pada Kamis 7 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk menuturkan, penangkapan terhadap tersangka setelah melakukan penyelidikan. “Serta informasi dan bantuan informasi dari rekan rekan di luar polres Prabumulih, pelaku sudah melarikan diri di Kelurahan sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU,” kata Kapolres Prabumulih dalam press release, di Mapolres Prabumulih Jumat (8/3/ 2024).
Atas perbuatannya masih kata Kapolres, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2004. “Ancaman hukuman 10 tahun denda Rp 30 juta,” Jelasnya.
Sementara pengakuan tersangka, ia tersinggung karena saat berbicara hendak pamit dicueki oleh korban.
Antara korban dan tersangka sempat terjadi cekcok mulut. “Setelah nyiram pakai cuka para, saya langsung kabur pak, ke arah Baturaja bawa motor, rencananya mau ke Lampung, ” bebernya tanpa penyesalan didepan awak media dan Kapolres. (Red)
Editor: Doko
