suarajurnal.co,PRABUMULIH— Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih Polda Sumsel berhasil mengungkap tindak kejahatan. Kali ini pelakunya yakni Hendri Saputra (38) warga Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Hendri Saputra diringkus team beruang madu, karena membawa kabur motor milik Jasri, peristiwa kejadian tersebut pada bulan April 2022 silam.
Informasi berhasil dikumpulkan portal ini dari sumber terpercaya, korban jasri sedang pembersihan dihalaman rumahnya tiba- tiba pelaku Hendri Saputra datang dan meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan untuk membeli sayur dan rokok.
Sampai korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak polsek Prabumulih Barat, pelaku Hendri tidak mengembalikan sepeda motor milik Jasri dan pelaku Hendri tidak dapat di hubungi.
Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B / 69 / IV / 2022 / SPKT / POLSEK PBM BARAT / POLRES PBM / SUMSEL, tanggal 13 April 2022.
Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin oleh Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH dan Ps Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Aipda Putran Agus Warsono, SH mengetahui keberadaan pelaku.
Tidak mau kehilangan buruannya, kemudian Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat langsung menuju ke tempat pelaku berada dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Hendri, kemudian dilakukan introgasi terhadap Hendri Saputra.
Pelaku Hendri Saputra mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan tersebut, selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke polsek prabumulih barat.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ari wibowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH didampingi Ps, Kanit Reskim Polsek Prabumulih Barat Ibpda Putran Agus Warsono, SH ketika dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024) membenarkan prihal tersebut.
“Iya pelaku “HS” pengelapan motor sudah kita tangkap, dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan” terangnya.
Masih kata Kanit yang akrab dengan awak media ini, pelaku Hendri Saputra kita kenakan pasal 372 KUHPidana. “Untuk korban jasri saat ini mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000 (tiga Juta rupiah). ” Tutupnya. (Dk)
Editor: Doko
