suarajurnal.co, PRABUMULIH – Dartini (54), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga jalan Arimbi RT. 03 RW. 05 Kec. Prabumulih Timur, kota Prabumulih, kini bisa bernafas lega dan puas, usai Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih berhasil meringkus 2 (dua) pelaku penipuan (Hipnotis).
Akibat tindakan kedua pelaku, korban (Dartini) menderita kerugian berupa perhiasan berjumlah 24 suku dengan harga lebih kurang Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah).
Kedua pelaku ini, ialah Edi Sunaryo (54), warga jalan Sukakarya Naskah II, RT. 44 RW. 13 Kel. Sukarami Kec. Sukarami kota Palembang, dan Yendi Saputra (23), warga desa Karang Agung Kec. Abab Kab. Pali. Kedua pelaku hipnotis ini berhasil diringkus di wilayah perbatasan, yakni jalan lintas Sumatera Selatan – provinsi Bengkulu, tepatnya di Kab. Rejang Lebong, provinsi Bengkulu, pada Kamis siang (9/5/2024) sekira jam 12.00 WIB. Keduanya, saat itu diduga hendak kembali melancarkan aksinya menipu (hipnotis) para calon korbannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku Sunaryo Edi dan Yendi Saputra (seorang pengangguran), oleh Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat, yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim, AIPDA Putra Agus Warsono SH, langsung dibawa ke kota Prabumulih berikut barang bukti kejahatannya.
“Setelah dilakukan interogasi dan 2 orang pelaku mengakui telah melakukan penipuan (hipnotis) di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Barat,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH, Jumat (10/5/2024).
Dijelaskan Yani Iskandar, penangkapan terhadap para pelaku bermula dari laporan korban, tentang tindak pidana penipuan (Hipnotis) dengan kerugian korban sebanyak 24 suku emas dengan harga lebih kurang Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah). Peristiwa penipuan dengan cara hipnotis itu terjadi di belakang pasar, tepatnya di jalan Surip RT. 24 RW. 10 Kel. Mangga Besar, Kec. Prabumulih Utara kota Prabumulih, pada Rabu pagi (1/52024), pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Prabumulih Barat ini selanjutnya memerintahkan Ps. Kanit Reskrim, AIPDA Putra Agus Warsono SH bersama Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah 1 minggu melakukan penyelidikan Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat berhasil mendapatkan identitas pelaku dan langsung melakukan pembuntutan jejak pelaku dari kota Palembang ke Kab. Muba, kemudian ke kota Lubuklinggau, dan pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 12.00 WIB, tepatnya di jalan lintas Sumatera Selatan – provinsi Bengkulu, di Kab. Rejang Lebong provinsi Bengkulu, Team Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan ke 2 pelaku beserta barang bukti,” papar AKP Yani Iskandar.
Masih disampaikan Yani, bahwa kejadian itu berawal saat pelapor (korban) berjalan kaki pergi ke pasar belakang. Kemudian pelapor bertemu dengan 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai motor yamaha Lexi.
“Selanjutnya, 1 orang pelaku bersalaman dengan pelapor sambil mengeluarkan 1 buah koin dan berkata kepada pelapor di mana alamat gambar di koin warna kuning yang dipegang pelaku, dijawab pelapor tidak tahu alamat tersebut. 1 orang pelaku lainnya mengatakan kepada pelapor koin ini banyak kegunaan sambil memegang silet pelaku menyiletkan ke tangan dan tangan pelaku tidak apa apa. Kemudian kedua pelaku menyuruh pelapor untuk membeli koin tersebut. Selanjutnya kedua pelaku mengajak pelapor ke rumahnya sambil menyuruh membeli koin tersebut dengan uang atau perhiasan milik pelapor,” terang Kapolsek, menceritakan kronologis kejadian.
Sesampainya di rumah, lanjut Kapolsek, pelapor mengambil 1 buah dompet berisikan perhiasan emas berupa kalung, liontin, gelang dan cincin sejumlah 24 suku serta surat surat emas. “Kemudian pelapor dan 2 pelaku pergi ke depan toko sejahtera di samping masjid Al-Hikmah, pelapor langsung menyerahkan dompet berisikan perhiasan tersebut kepada pelaku dan pelaku langsung pergi,” tuturnya.
Dijelaskan Yani, salah satu pelaku, yaitu Edi Sunaryo merupakan residivis perkara penipuan (Hipnotis) dan pernah menjalani hukuman di provinsi Riau. Dari hasil kejahatannya, tersangka mendapatkan keuntungan Rp.58.000.000 (lima puluh delapan juta rupiah).
“Sedangkan tersangka Yendi Saputra mendapatkan keuntungan Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah) dari hasil melakukan tindak pidana penipuan (Hipnotis) di wilkum Polsek Prabumulih Barat,” tukasnya.
Kini kedua tersangka, sambung Kapolsek, sudah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat berikut barang bukti berupa Uang Tunai Rp.80.000, 2 buah dompet coklat, 1 buah buku catatan, 1 buah kacamata, dan rekaman CCTV. (*)
Editor: Donni
