suarajurnal.co,PRABUMULIH – Sahril (47) warga Desa Gaung Asam Kabupaten Muara Enim harus berusan dengan pihak kepolisian lantaran ketahuan membawa senjata api rakitan beserta amunisi aktif.
Sahril
ditangkap oleh Tim Elang Muara Polsek Cambai pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, penangkapan sendiri bermula saat jajaran Polsek Cambai melakukan patroli rutin lalu menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang dicurigai.
“Usai mendapati informasi tersebut, kami langsung merespons dengan memerintahkan PS Kanit Reskrim, Bripka Harliansah SH bersama Tim Elang Muara ke lokasi untuk mengecek kebenarannya,” ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Cambai, Iptu Yogie Melta SSos.
Kemudian lanjutnya, setiba di TKP personel langsung mengamankan tersangka karena kedapatan membawa, menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek tipe patahan beserta 1 (satu) butir amunisi aktif tanpa izin.
“Senjata api rakitan tersebut disimpan didalam kamar dekat pintu kamar Sdr. Arifin,” terangnya kepada awak media Minggu (16/6/2024).
Ungkapnya lagi, saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sentaja api tersebut miliknya. Ia mendapatkan senpi tersebut dengan membelinya dari Herman yang juga warga Desa Gaung Asam dengan harga Rp. 200.000.
“Tersangka beserta barang bukti tersebut langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Cambai guna diperiksa dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Terangnya .
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (DK).
Editor: Doko
