suarajurnal.co, PALI – Kejaksaan Negeri kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Rabu (27/12/2023), menerima pelimpahan berkas perkara dari lima tersangka kasus perampokan pedagang emas di Pasar Impres Pendopo, Tulang Ubi, PALI, yang sempat menghebohkan jagad raya Bumi Serepat Serasan beberapa bulan lalu.

“Kami menerima pelimpahan berkas perkara perampokan pedagang emas dari penyidik Polda Sumsel, Rabu (27/12),” kata Kajari PALI, Agung Arifianto SH MH nelalui Kasi Intel Kejari PALI, Rido Darma Hermando SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari PALI M.A Qadri.

Kelima pelaku ialah Didin Sugianto (51) alias Suwitno, sebagai otak pelaku perampokan, Sutrisno (33) berperan menodongkan senjata api, Wawan (37) berperan menguras habis seluruh emas yang dipajang di etalase. Kemudian Sulian (52) yang berperan mengawasi dan memantau suasana di sekitar toko emas, serta Yudi Saputra (35) sebagai penadah emas sekaligus yang melebur perhiasan menggunakan alat pelebur emas.

Dikatakan Rido Darma Hermando, perkara perampokan toko emas Pasar Impres Pendopo tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Muara Enim untuk segera disidangkan.

“Kita bekerja sama dengan tim penyidik dari Polda Sumsel, menangani perkara perampokan toko mas yang viral di PALI, beberapa waktu yang lalu, dari lima tersangka yakni empat pelaku perampokan dan satu penadah yang akan kita lakukan penahanan di Rutan Muara Enim,” imbuhnya.

Lima tersangka ini akan diterapkan pasal 365 serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun kurungan penjara. (SMSI PALI)

Editor: Donni