suarajurnal.co, PRABUMULIH,–Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riadi SH MH terus mendalami kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai kementrian Sosial (Kemensos) yang secara langsung dikelolah oleh Dinas Sosial (Dinsos) Prabumulih.
Diduga modus dalam penyalahgunaan dan wewenang Kabid Dinsos Prabumulih, Muksona berupa pembentukan koperasi e-Warung. Padahal sudah jelas tidak ada juklak atau dasar hukum pembentukan e-Warung tersebut.
Oleh sebab itu, Kejari Prabumulih menetapkan Oknum Kabid Dinsos Prabumulih, Muksona sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Kini, Muksona harus mempertanggung jawabkan perbuatannya serta proses hukum. Muksona sendiri, sudah di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Prabumulih selama 20 hari dalam rangka melengkapi berkas.

“Koperasi e-Warung, patut diduga hanya modus tersangka mengumpulkan uang guna dinikmati. Tidak ada juklak, pembuatan e-Warung menjadi dasar hukum. Sehingga, jelas hal itu tidak sesuai SOP. Di sini lah, ada tindak pidananya,” terang Kajari Prabumulih, Roy Riady dikonfirmasi, Minggu, (10/9/2023).
Kata Mang Oy sapaan akrabnya, pembuatan Koperasi e-Warung ini sepengetahuan Kadinsos Prabumulih. Sekarang ini, Tim Penyidik Kejari Prabumulih tengah mendalami peranan Kadinsos Prabumulih.
“Penyidik mendalami, sejauh mana peran Kadinsos Prabumulih dalam pembentukan dan pengelolaan koperasi ini senyatanya hanya mengambil uang dari program e-Warung,” bebernya.
Mang Oy, tidak menampik, ada tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan dan wewenang dilakukan Oknum Kabid Dinsos Prabumulih, Muksona ini. “Soal tersangka baru, bergantung nantinya hasil Tim Penyidik Kejari Prabumulih masih bekerja mengungkap kasus tersebut,” tutupnya.

Untuk informasi tambahan, sebelumnya e-Warung ini telah diaudit Inspektorat Prabumulih selaku APIP dan direkomendasikan dihentikan karena tidak sesuai SOP. Tetapi, belakangan masih berjalan. (Rils)
Editor: Doko
