suarajurnal.co, PRABUMULIH– Andri Syaputra pemain narkoba wilayah Talang Sako Kelurahan Sukajadi berhasil ditangkap tim Silent Wolf Polres Prabumulih pada selasa (28/3/2023) sekitar pukul 15.00 Wib.
Keberhasilan tim satresnarkoba Polres Prabumulih dalam mengungkap peredaran narkoba ada campur tangan dari laporan masyarakat.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Hery ketika dikonfirmasi Rabu (29/3/2023) membenarkan hal tersebut. ” Iya tim kita berhasil menangkap pemain narkoba khusus di wilayah Talang Sako, dan ini merupakan informasi dari masyarakat,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, kata kasat, didapati 10 paket sabu siap edar seberat 2,07 gram belum sempat terjual. Bukan hanya itu saja, diamankan 2 lembar tisu san 1 buah permen Milton sebaga barang bukti, bebernya.

Lanjutnya, pelaku Andri Syaputra mengakui perbuatannya, dan memang dirinya adalah pengedar sabu di Talang Sako Kelurahan Sukajadi, Kota Prabumulih.
Kata dia, pelaku tengah menjalani proses hukumnya di Satres Narkoba Polres Prabumulih. “Pelaku AS dikenakan UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (Red)
Editor: Doko.
