PALEMBANG — Rektor Universitas PGRI Palembang berinisial BL tidak menghadiri panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan pada Rabu (28/10/2026) pukul 13.00 WIB.
Panggilan tersebut dilayangkan penyidik guna melakukan pemeriksaan dan pengembangan atas kasus dugaan penggelapan aset berupa satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2015 milik Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT PGRI) Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan penyidik, terlapor BL memberikan konfirmasi melalui sambungan telepon bahwa dirinya baru dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (29/10/2026) atau Jumat (30/10/2026).
”Beliau telepon katanya hari ini belum bisa hadir memenuhi panggilan, bisanya besok atau lusa,” ujar salah seorang penyidik Jatanras Polda Sumsel kepada awak media.
Sementara itu, Ketua Umum YPLP PT PGRI Sumatera Selatan, Erwanto, S.Sos, menjelaskan bahwa dugaan penggelapan aset tersebut bermula pada 1 April 2017 sewaktu BL masih menjabat sebagai Ketua YPLP PT PGRI Sumsel.
Erwanto menyebutkan, aset berupa mobil Toyota Fortuner tersebut diduga dialihkan secara sepihak oleh oknum pengurus Badan Pelaksana Harian (BPH) berinisial J melalui Samsat, hingga kini kepemilikan surat-surat kendaraan tersebut telah berubah atas nama BL.
”Selama ini kami masih menunggu itikad baik dari BL, barangkali bersedia mengembalikan mobil tersebut. Kami bahkan sudah memberikan surat teguran/panggilan sebanyak tiga kali, namun selalu diabaikan. Akhirnya, perkara ini resmi kami laporkan ke Polda Sumsel,” tegas Erwanto.
Hingga berita ini diterbitkan, BL belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi terkait alasannya menunda kehadiran dari panggilan penyidik Polda Sumsel.
