suarajurnal.co, MUARA ENIM – Mantan residivis di Lembak, Muara Enim kembali berulah. Namun aksinya kali ini berhasil dihentikan oleh Polsek Lembak pimpinan AKP Jonson SH, melalui unit reskrim Ipda Ulta Deanto SH.

Informasi berhasil dihimpun, tersangka bernama Basarudin (32) (residivis) warga desa Tanjung Baru kecamatan Lembak kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan.

Ia berhasil diamankan tim Unit Reskrim (Gradak- Polsek Lembak) ketika berada di desa Sindur Prabumulih, Senin malam ( 9/10/2023) sekitar pukul 23.30 wib.

Kapolsek Lembak AKP Jonson SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Ulta Deanto SH, ketika dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023) membenarkan penangkapan tersebut. “Iya tersangka sudah kita amankan di Polsek lembak malam kemarin,” sebutnya.

Dari hasil interogasi penyidikan, ada dua pelaku lagi, namun satunya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti yang diamankan, di antaranya 1 unit sepeda motor beat warna hitam, 1 unit motor honda vario warna hitam tanpa nopol, 2 hilm, 1 stel pakai saat digunakan, 1 helai baju kemeja milik pelaku, uang tunai Rp 150 ribu hasil penjualan spm milik korban, 1 bila parang gagang kayu warna coklat.

Diceritakan kapolsek, pelaku melakukan aksinya saat korban pulang dari mengajar di SMPN 1 Belida Darat. Ketika itu tersangka langsung memepet korban dan menerjang, tidak sebatas itu saja, pelaku juga mengancam korban dengan parang.

“,

Dengan kerja keras, alhamdulillah belum sampai waktu 24 jam, pelaku berhasil kita tangkap,” jelas AKP Jon sapaan akrabnya.

“Untuk pasal yang dikenakan, yakni pasal 365, ayat 1 ayat 2, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Dari pengakuan tersangka Basarudin, ia melakukan aksinya karena diajak tamannya (DPO). “Karena kebutuhan ekonomi pak,” sebutnya sambil tertunduk lesu.  (Red)

Editor: Doko