Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan sejumlah area yang memerlukan penguatan dan perbaikan berkelanjutan, melalui Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Hal krusial yang pertama adalah menyangkut transformasi kelembagaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seiring lahirnya Undang-Undang Nomor 1 dan Nomor 16 Tahun 2025. Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi signifikan yang menuntut penguatan kerangka tata kelola dan mekanisme akuntabilitas yang memadai.

Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran berbagai program pemerintah, diperlukan penguatan pengembangan dan pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“DTSEN diharapkan menjadi basis utama dalam meningkatkan kualitas perencanaan hingga evaluasi program pemerintah, khususnya program kesejahteraan sosial dan subsidi masyarakat, agar dapat diterima secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu,” papar Ketua BPK, Isma Yatun dalam pidato Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2025 kepada DPR, di Gedung DPR, Jakarta, hari ini (30/6).

LKPP Tahun 2025 unaudited diserahkan oleh Pemerintah kepada BPK pada 31 Maret 2026. BPK selanjutnya menuntaskan seluruh rangkaian pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku dan secara tepat waktu. Hasil pemeriksaan atas LKPP tahun 2025 telah diserahkan secara administratif kepada DPR pada 26 Mei 2026.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut didukung oleh opini WTP atas 97 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN). Hampir semua Kementerian Lembaga memperoleh opini WTP dan hal ini menunjukkan kualitas penyajian laporan keuangan Pemerintah yang makin baik.

Pemeriksaan atas LKPP bukan sekadar pelaksanaan mandat BPK. Pemeriksaan ini merupakan wujud komitmen konstitusional untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola melalui APBN digunakan secara bertanggung jawab dan memberikan dampak konkret bagi kesejahteraan serta keadilan sosial, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

BPK juga berkomitmen untuk terus menjalankan mandat konstitusional secara independen, profesional, dan berintegritas dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.