PALI, suarajurnal.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI secara resmi melelang barang bukti (BB) yang selama ini menumpuk di gudang Kantor Kejari PALI, jalan Merdeka KM 10, kelurahan Handayani Mulya, kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI, Sumsel.

Barang Bukti (BB) yang dilelang tersebut di antaranya 17 unit kendaraan roda dua berbagai merk, kendaraan roda empat mobil 3 unit, Hp sebanyak 33 unit bermacam merek, satu buah senapang angin, delapan drum, satu buah terpal berwarna kuning merah, dan enam buah beniteng serta barang kecil lainnya.

Acara pelelangan rencananya akan berlangsung di Kantor Kejari PALI dan terbuka untuk umum yang dibuka mulai tanggal 15-10-2025 jam 10.00 WIB selama dua hari.

“Secara resmi kita sudah mengumumkan pelelangan umum, untuk mekanisme pelelangan sepenuhnya kita limpahkan kepada pejabat lelang dari dinas Disperindag kabupaten PALI,” kata Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar.

Menurut Farriman Isandi Siregar, pelelangan sejumlah barang bukti atas perkara yang sudah incrach (berkuatan hukum tetap). Ini juga dimaksudkan untuk menyelamatkan keuangan negara, karena jika dibiarkan berlama-lama, nilai ekonomis barang bukti akan berkurang.

“Ini salah satu upaya kita menyelamatkan uang Negara, ketimbang barang bukti itu lapuk atau berkarat, lebih baik ada masukan bagi Negara melalui mekanisme pelelangan,’ paparnya di hadapan wartawan.

Selain itu, sambung dia, barang bukti yang dilelang di antaranya kendaraan roda dua, kendaraan roda empat tanpa surat, Hp dan barang lainnya. Keseluruhan barang bukti dari tindak kejahatan curanmor yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Seperti diumumkan proses pelelangan terbuka untuk umum, dalam artian masyarakat PALI yang berminat untuk mendapatkan barang bukti dengan menempuh proses dan harga yang sudah terlampir di pengumuman lelang agar secepatnya mendaftar nantinya,” jelas Kajari menambahkan.

Ditanya soal mekanisme pelelangan, Alfian Jauhari Hanif SH MH selaku Kasi PAPBB, mengatakan hal itu sesuai petunjuk dari pejabat lelang.

“Di mana pada proses lelang, pejabat lelang yang akan memberikan penjelasan, salah satunya dari yang dilelang, masyarakat yang berminat akan mendapatkan risalah lelang dari pejabat lelang. Pejabat lelang hanya memberi surat risalah pelelangan,” tukasnya. (SN/Pek)

Editor: Donni