suarajurnal.co, PALI – Kedua warga asal desa Betung, kecamatan Abab, kabupaten PALI, provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yakni Gusti Randa (23) dan Deni Irama (30) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib (polisi).

Keduanya diringkus oleh Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, pada Rabu (21/6/23), karena melakukan kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

Dari keterangan petugas, adapun modus operandi aksi kejahatan keduanya, yakni dengan berpura pura meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan untuk membantu temannya yang motornya lagi rusak.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan berdasarkan LP/B/ 47 /VI/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 21 Juni 2023.

Menurutnya, bermula pada Selasa, 20 Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wib, di Kantin Iman Tekek di dusun VIII desa Betung Barat kecamatan Penukal kabupaten PALI, di mana terduga pelaku bernama Gusti Randa datang menemui korban.

“Dia datang kepada korban meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mendorong motor temannya Deni yang sedang mogok,” kata Kapolsek Penukal Abab, IPTU Arzuan SH, kepada wartawan.

Lanjutnya, setelah dipinjamkan pelapor, sepeda motor yang dipinjam tersebut tak kunjung dikembalikan lagi oleh terduga pelaku, sehingga pelaku melaporkan hal itu ke Polsek Penukal Abab.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp.19.000.000,- dan melaporkan ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti,” jelasnya lagi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiansyah, S.H beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku penggelapan tersebut.

Didapat dari hasil penyelidikan bahwa keberadaan pelaku sedang berada di desa Air Itam kecamatan Penukal Kabupaten Pali. Kemudian Team Serigala melakukan pengejaran terhadap Pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan oleh tim Srigala Polsek Penukal Abab. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Penukal Abab.

Ditambahkan Kapolsek Penukal Abab, adapun barang bukti yang ikut diamankan Polisi berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha N-MAX. (UD)

Editor: Abdullah