MESUJI, suarajurnal.co – Seorang Oknum Anggota DPRD kabupaten Mesuji berinisial P diduga melarang masjid di sekitar dekat rumahnya menghidupkan pengeras suara, saat akan adzan berkumandang, Selasa (1/7/25).
Hal itu terungkap, saat akan memasuki adzan sholat berkumandang. Tiba-tiba Oknum Anggota DPRD berinisial P menegur seorang pengurus Masjid Arriyad untuk menghentikan pengeras suara yang ada di masjid, dikarenakan menganggu dirinya dan lingkungan.
Mirisnya lagi, Oknum Anggota DPRD kabupaten Mesuji ini juga telah melaporkan masalah tersebut ke Mapolres Mesuji tentang ketidaknyamanan dirinya dan bisingnya suara masjid.
Saat dikonfirmasi awak media, salah satu pengurus masjid bernama Muhammad Dhuha, membenarkan adanya larangan menghidupkan pengeras suara pengajian saat menanti adzan sholat Magrib. Padahal, menurut dia, seperti masjid-masjid lainnya, setiap akan mengumandangkan adzan pertanda masuknya waktu sholat wajib, masjid membunyikan pengajian sebelum mengumandangkan adzan.
“Kami pengurus masjid telah ditegur salah satu Oknum anggota DPRD kabupaten berinisial P yang mengatakan bahwa warga lingkungan masjid Arriyad terganggu dengan adanya pengeras suara.
Padahal suara pengajian melalui sumber suara dari masjid sebelum Adzan berkumandang untuk mengingatkan warga melaksanakan ibadah sholat berjamaah agar jamaah yang akan melaksanakan sholat tidak tergesa-gesa untuk melakukan sholat berjamaah.
Suara pengeras juga bukan baru-baru ini dikumandangkan, pengeras suara itu sudah dari dahulu berkumandang dan tidak ada yang terganggu,” urai dia.
“Kami juga sudah mengikuti aturan yang diminta oleh Oknum Anggota DPRD tersebut untuk supaya mengecilkan volume pengeras suara, dan waktu yang sudah ditentukan olehnya sudah kita ikuti,” tambah dia.
Hal itu juga dikatakan oleh salah satu pengurus masjid lainnya bernama Imam Sapi’i. Disampaikannya, dirinya juga sempat ditegur oleh istri Oknum Anggota DPRD berinisial P.
“Awalnya saya melintas di depan rumah Oknum Anggota DPRD berinisial P, saya dipanggil oleh istrinya yang juga selaku kepala desa untuk mampir, saat saya mampir dan duduk di rumahnya, istri P memberitahukan bahwa kalau menghidupkan pengeras suara berirama pengajian tolong dikecilkan ya mas, karena sangat mengganggu dan bising,” ucapnya, menirukan suara Oknum Kades tersebut.
Tak sampai di situ, yang bersangkutan juga, lanjut dia, meminta pengurus masjid agar langsung mengumandangkan adzan saat waktu sholat zhuhur.
“Di rumah saya terkadang banyak tamu dan karena pengeras suara yang sangat keras, obrolan sama tamu tidak kedengaran, bila perlu saat akan melakukan adzan Zhuhur tidak usah memakai tahrim atau menyetel suara pengajian, langsung saja Adzan mas,” terang Imam, menirukan ucapan istri oknum DPRD tersebut.
“Terlebih pada saat menjelang salat subuh, itu masih enak enaknya tidur, dan tolong bilang sama pengurus masjidnya mas agar tidak menyetel suara pengajian pada saat sebelum adzan dikumandangkan, istirahat saya merasa sangat terganggu,” tegur Istri P kepada imam.
Sementara, ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon seluler, Oknum Anggota DPRD berinisial P yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II ini belum juga ada memberikan jawaban sampai berita ini ditayangkan.
Sedangkan jelas saat akan melaksanakan sholat di masjid di seluruh Indonesia, sebelum mengumandangkan Adzan di waktu menunaikan ibadah sholat, tidak ada larangan dan laporan dari lingkungan sekitar masjid. (Hry)
Editor: Donni
