suarajurnal.co, PRABUMULIH – Usai secara estafet dilakukan penyidikan oleh tim gabungan Krimsus Polda Sumsel bersama Polres Prabumulih, akhirnya tersangka pidana kesehatan atas dugaan mall praktek, yakni Oknum Bidan Zainab Am.Keb SST M.Kes, Rabu (5/6/2024), resmi diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Prabumulih, usai berkas penyidikannya dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepastian diserahkannya tersangka Bidan Zainab atau Zn berikut sejumlah barang bukti kepada JPU Kejari itu disampaikan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, dalam kegiatan doorstop bersama puluhan awak media, di depan ruangan Satreskrim Polres Prabumulih, Rabu, (5/6).

“Alhamdulillah, kemarin setelah dilakukan beberapa perbaikan kita tanggal 3 Juni 2024, untuk penyidikan terkait masalah kasus yang di ibu Zainab ini telah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Bapak Kajari Prabumulih. Sehingga dengan demikian pada hari ini, kami dari Polres Prabumulih dengan didampingi oleh Pidsus Polda Sumsel akan menyerahkan tanggung jawab untuk tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih dan JPU,” ujar Kapolres Prabumulih, yang saat diwawancarai didampingi Kabag Wassidik Polda Sumsel dan Kasatreskrim Polres Prabumulih

Selanjutnya, untuk langkah lebih lanjut perkembangan kasus tersangka Zainab, lanjut Kapolres, akan menjadi wewenang dan tanggung jawab pihak penyidik Kejari Prabumulih.

“Kemudian nanti untuk langkah lebih lanjut perkembangan kasus ini akan menjadi tanggung jawab dan wewenang dari Kejaksaan Negeri Prabumulih,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pasca ditetapkannya tersangka, pada 15 Mei 2024 yang lalu, penyidik gabungan Krimsus terus melakukan penyidikan lebih lanjut secara projusicia. Dengan memeriksa semua saksi, para ahli dan mengumpulkan surat-surat, termasuk petunjuk dan barang bukti, tempat praktek hingga pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka sampai diserahkannya tahap I (satu) berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka kepada JPU Kejari Prabumulih, pada 20 Mei 2024 lalu.

Tersangka sendiri dinyatakan telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Tersangka dijerat Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU No 17/2023 tentang kesehatan. Diancam 5 tahun penjara, dan denda Rp500 juta,” tandas Kapolres. (*)

Editor: Donni