suarajurnal.co, PRABUMULIH – Ketua DPC PPP kota Prabumulih, Jasman menegaskan kembali akan merapikan kepengurusan dan mengimbau kepada seluruh kader di partai berlambang Ka’bah itu untuk menyatukan tujuan, sehingga tidak ada lagi perselisihan.

Pernyataan itu, ia sampaikan, saat menggelar konferensi pers di kantor DPC PPP kota Prabumulih, pada Jumat (5/10). Tindakan itu, ia ambil, setelah sempat terjadi konflik di tubuh internal partai.

Jasman juga mengimbau seluruh pengurus untuk menyudahi perselisihan yang terjadi, pasca keluarnya keputusan Mahkamah Partai PPP.

“Saya selaku ketua DPC PPP kota Prabumulih berharap untuk ke depan ini mari kita bersatu dengan tujuan jangan sampai ada lagi perbedaan,” tegasnya, setelah sempat terjadi kesalahpahaman dan perbedaan dukungan.

Pada kesempatan itu, Jasman juga membacakan langsung beberapa poin keputusan hasil sidang Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan, dalam perkara perselisihan internal partai No.27/DPP-PPP/2024 Majelis Hakim PPP.

Berikut ini isi hasil putusan Mahkamah PPP tersebut, yakni Mahkamah partai berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a-quo. Bahwa para pemohon dan termohon mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) dalam perkara a-quo. Dan hal-hal lain dari permohonan a-quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Dalam putusan perkara itu, Majelis Hakim PPP No.27/DPP-PPP/2024 memutuskan mengabulkan permohon untuk seluruhnya, membatalkan surat keputusan No.1361/SK/DPP/W/VII/2024 tentang pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sekretaris dan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP kota Prabumulih masa bakti 2021-2026 tanggal 21 Agustus 2024.

Dalam keputusan itu juga, memerintahkan kepada termohon I (Pemgurus harian DPP PPP) untuk mengembalikan kedudukan para pemohon sesuai dengan Surat Keputusan No. SK DPP PPP Nomor 1038/SK/DPP/C/I/2024, tanggal 9 Januari 2024.

Terakhir, dalam putusan Majelis Hakim Mahkamah Partai PPP yang ditandatangani oleh Sitti Nurmila S.Ag dan anggota lainnya itu memerintahkan termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo tersebut. (*)

Editor: Donni