Lubuklinggau – Menjaga layanan kelistrikan tetap andal tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis, tetapi juga kepastian hukum dan tata kelola yang kuat. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lubuklinggau bersama Kejaksaan Negeri Lubuklinggau memperkuat sinergi tersebut melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu (16/9).

Perjanjian kerja sama ditandatangani Manajer PLN UP3 Lubuklinggau Moch. Julnansyah Nugroho dan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Suwarno SH MH serta disaksikan jajaran kedua institusi.

Kerja sama ini menjadi landasan untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan operasional PLN sesuai ruang lingkup serta kewenangan masing-masing. Bagi PLN, kepastian hukum menjadi bagian penting dalam menjaga proses bisnis berjalan sesuai regulasi, akuntabel, dan mendukung pelayanan kepada masyarakat.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB), Diksi Erfani Umar, mengatakan penguatan tata kelola harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan kelistrikan.

“Layanan yang andal perlu ditopang proses bisnis yang tertib dan memiliki kepastian hukum. Sinergi dengan Kejaksaan menjadi salah satu upaya kami memperkuat mitigasi risiko serta memastikan setiap langkah operasional dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai ketentuan. Pada akhirnya, semua itu bermuara pada pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat,” ujar Diksi.

Menurut Diksi, koordinasi yang dibangun sejak dini juga penting agar potensi persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan dapat diantisipasi secara tepat tanpa menghambat pelayanan kelistrikan.

Manajer PLN UP3 Lubuklinggau, Moch. Julnansyah Nugroho, menyebut penandatanganan PKS menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kelembagaan yang selama ini telah terjalin.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin membangun koordinasi yang semakin efektif, khususnya dalam aspek hukum dan tata kelola yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas PLN. Dengan dukungan dan komunikasi yang baik, kami berharap setiap proses bisnis dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga pelayanan kelistrikan kepada masyarakat dapat terus kami tingkatkan,” kata Julnansyah.

Ia menambahkan, keberadaan ruang koordinasi yang jelas diharapkan membantu PLN melakukan mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan kegiatan operasional serta mendukung pengambilan langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan perspektif hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Suwarno SH MM menyambut baik penguatan kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai aturan dan kewenangan masing-masing.

“Kejaksaan Negeri Lubuklinggau siap membangun koordinasi yang baik dengan PLN sesuai tugas dan kewenangan yang kami miliki. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat dalam mendukung tata kelola sekaligus kelancaran pelayanan PLN kepada masyarakat,” ujar Suwarno.

Melalui PKS tersebut, PLN UP3 Lubuklinggau dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau berkomitmen menjaga komunikasi dan koordinasi secara berkelanjutan. Sinergi ini diharapkan memperkuat kepatuhan, mitigasi risiko hukum, serta tata kelola dalam mendukung operasional ketenagalistrikan yang aman, andal, dan berorientasi pada kepentingan pelanggan.