MEDAN, auarajurnal.co – Feri Hariyanto, salah satu terdakwa komplotan pelemparan bom molotov ke rumah wartawan di Pancur Batu, kini akan menjalani agenda sidang penuntutan oleh JPU Adei Meinarni Barus, pada Selasa, 26 November 2024 mendatang.

Terdakwa Feri Hariyanto alias Peker, sebelumnya disergap Polisi, karena diduga kuat terlibat dalam penjemputan dan perencanaan pelemparan bom molotov ke rumah wartawan di Pancur Batu, yang terjadi pada 21 Desember 2023 yang lalu atau menjelang perayaan Natal dan menyambut Tahun Baru 2024.

“Menurut informasi yang kami dapatkan, bahwa diduga Feri alias Peker disuruh oleh Fs alias Firdaus Sitepu untuk menjemput dua orang tim eksekutor ke Simpang Pemda dan kemudian membawanya ke lokasi yang diduga merupakan tempat peredaran narkoba dan barak judi tembak ikan yang dikelola oleh FS yang berada di desa Lama, kecamatan Pancur Batu,” ungkap korban pelemparan bom molotov, Sabtu (23/11).

Ia juga menyinggung soal keterangan terdakwa Feri alias Peker di persidangan yang diduga berbeda dengan hasil pemeriksaan di Kepolisian. Bahkan, ia menyebut Fs alias Firdaus belakangan ini saling tuduh dengan Feri. Hal itu terungkap, saat persidangan beberapa waktu lalu.

“Pada Selasa, 26 November 2024 pukul 10.00 WIB, atau Minggu depan akan sidang agenda penuntutan terdakwa Feri Hariyanto alias Peker. Saya menduga banyak kejanggalan dari keterangan peker saat persidangan, salah satunya, dia bilang api bom molotov itu padam sementara pengakuannya, dia tidak ikut ke lokasi pelemparan. Kenapa bisa dia tau bahwa api itu mati. Padahal api, sesungguhnya membakar bagian bawah kursi bambu di garasi rumah kami dan itu ada vidionya, botol yang berisi bensin dan dipasang sumbu dari kain itu menyala membakar kursi, beruntung cepat kami padamkan kalau tidak bisa meledak dan membakar mobil yang berada di balik kursi bambu itu, dan itu pasti berakibat fatal bagi kami sekeluarga yang berada di rumah pada waktu itu,” kenangnya, menceritakan insiden menyedihkan tersebut.

Korban pun menduga keterangan terdakwa, terkesan dikarang karang, karena menurut korban, jika dia (Feri) melihat api itu padam, maka patut diduga terdakwa ikut dan berada di lokasi saat pelemparan bom molotov terjadi.

“Maka dari itu, kami memohon kepada Jaksa Agung, Kajatisu, Kajari Deli Serdang dan Kacabjari Pancur Batu supaya memberikan tuntutan yang seberat beratnya kepada terdakwa Feri alias Peker. Dan Kami juga memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Majelis Hakim yang menyidangkan agar menvonis terdakwa dengan seberat beratnya. Karena akibat dari pelemparan bom molotov tersebut kami sekeluarga trauma berat, terutama anak anak saya yang masih duduk di bangku SD pada waktu itu, sampai sekarang selalu ketakutan kalau tengah malam, apalagi melihat ada orang yang datang ke rumah kami.

Kami akan terus mengawal semua perkara pelemparan bom molotov ke rumah kami, karena kami tau dari persidangan bahwa ada sejumlah pria yang diduga terlibat masih belum ditangkap dan disidangkan di antaranya insial BL, BT, YD, BLT, dan dua orang tim eksekutor yang masih berkeliaran, karena pelemparan bom molotov itu bukanlah hal yang main main, ataupun memberikan pelajaran, kami bisa terbakar akibat bom molotov itu,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejatisu, dan Cabjari Pancur Batu belum memberikan tanggapan, terkait tuntutan tersebut. (***)

Editor: Donni