suarajurnal.co, TULANG BAWANG BARAT – Aksi penggerebekan terhadap seorang pria di sebuah kontrakan di kawasan tiyuh Kibang Tri Jaya kecamatan Lambu Kibang kabupaten Tulang Bawang Barat, provinsi Lampung, oleh Tim Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, pada Rabu dini hari, (24/1/2024) pukul 00.15 WIB, saat ini masih menjadi pembicaraan hangat warga.

Selain ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan peralatan hisap sabu di kamarnya, pria yang diketahui berinisial AS (40), dan dibuat tidak berkutik ketika digerebek petugas, terungkap merupakan seorang residivis dan DPO Kasus Narkoba di Polres Tulang Bawang.

Diduga saat digerebek petugas, pelaku yang tercatat sudah 2 kali masuk penjara dengan Vonis pertama 8 tahun dan yang kedua 5 tahun ini, usai menghisap sabu di kamar Kontrakannya.

Menurut Kasatres Narkoba, AKP Yopi Hariyadi SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat ,AKBP Ndaru Istimawan S.IK, saat digerebek dan diringkus, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu alat hisap sabu, 1 (satu) buah sendok sabu yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah selang pipet yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

“Kami dapat dari laporan warga bahwa di kontrakan itu sering dijadikan tempat konsumsi narkoba. Setelah melakukan pengintaian, tim pun langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku,” terang AKP Yopi, Kamis (25/1/2024).

Yopi mengatakan, Pelaku adalah Bandar Narkoba yang merupakan warga kecamatan Banjar Agung kabupaten Tulang Bawang. Pelaku juga, ia sebutkan adalah DPO Satres Narkoba Polres Tulang Bawang.

“Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyidikan dan pengembangan tim satuan narkoba Polres Tulang Bawang Barat,” tegas Yopi.

Atas perbuatannya kali ini, pelaku terancam hukuman penjara empat tahun penjara lantaran melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dd/*)

Editor: Donni