suarajurnal.co, PRABUMULIH – Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih, di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH, berhasil mengungkap kasus pencurian, yang beberapa bulan belakangan ini terus meneror dan meresahkan masyarakat kelurahan Sindur, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.

Ialah RI (inisial, red), seorang pelajar berusia 16 Tahun. Tersangka berhasil diringkus di rumahnya di jalan jendral Sudirman Km.11, kelurahan Sindur, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih, mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di jalan Jendral Sudirman Km. 11 kelurahan Sindur kecamatan cambai,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan, Rabu, 14 Agustus 2024.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Kasat Reskrim, dirinya bersama Kanit Pidum, AIPTU Sucipto SH dan anggota Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih, langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku.

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut ke Polres Prabumulih,” ucap AKP Herli.

Masih disampaikan Herli, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berawal dari laporan korban bernama Dedi Irawan (44 Tahun), warga jalan Dahlia Perum Sukajadi RT/RW 01/04 Kel. Sukajadi Kec Prabumulih Timur, bahwa rumahnya di jalan Nigata kelurahan Sindur kecamatan Cambai kota Prabumulih, telah dua kali disatroni kawanan pencuri.

Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian berupa 1 tabung gas elpiji 3 kg, 1 buah mesin pompa air merk nasional, 2 buah pompa air kolam, 4 batang besi holo, 1 unit blower AC merk LG dan 90 meter atap almunium, dengan total kerugian sebesar kurang lebih Rp.4.000.000.,-(kejadian pertama), dan kejadian yang kedua pelaku berhasil menggasak barang-barang korban berupa sebuah Meja Batu, AC 1 PK, Instalasi Listrik dan Kipas Angin dengan kerugian sekira Rp.5.000.000.

“Korban, 2 (dua) kali melapor rumahnya dimasuki pencuri, pertama di pertengahan bulan Mei 2024 dengan kerugian mencapai Rp4 jutaan dan yang kedua tanggal 4 Agustus kemarin, dengan kerugian Rp5 juta. Semuanya terjadi saat pelapor (korban) tidak ada di rumah,” terang Kasat Reskrim.

Dari laporan korban itu, yakni LP / B / 158 / V / 2024 / POLDA SUMSEL / RES PBM , PRABUMULIH 16 MEI 2024, dan LP / B / 256 / VIII / 2024 / POLDA SUMSEL / RES PRABUMULIH, 04 AGUSTUS 2024, selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. (*)

Editor: Donni