Terungkapnya kasus pencurian ini, setelah korban, Susana, (31) warga Jalan Mayor Iskandar RT 19/RW 08 Kelurahan Manga Besar (Mabes) , Kecamatan Prabumulih Utara kebobolan, Kamis, 21 September 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kehilangan sejumlah barang berharganya. Sehingga, mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 4 juta.
Setelah dilakukan lidik, akhirnya diketahui pelakunya, Ruliansyah, (35) tak lain tetangganya sendiri.
Ruliansyah diringkus pada, Selasa, 26 September 2023, sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curiannya.
Dan, kini tersangka Ruliansyah dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Prabumulih Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP ketika dikonfirmasi Senin (2/10/2023) membenarkan hal itu. “Pelaku pencurian rumah, tersangka RL berhasil kita tangkap dan amankan. Sekarang, tengah dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya.
Kata dia, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dan ancamannya di atas 5 tahun penjara. “Barang bukti hasil curian, sudah kita sita guna menjadi dasar menjerat tersangka bertanggung jawab atas perbuatannya,” tutupnya. (Red)
Editor: Doko
