suarajurnal.co, PALI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel, kembali meringkus 3 (tiga) orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Bumi Serepat Serasan.
Ketiganya ialah, berinisial AS (23) seorang mahasiswa, ASS (28), dan JJP (21). Ketiganya ditangkap di tempat berbeda, pada Selasa (17/2/2024) kemarin.
Dari tangan terduga pelaku berinisial AS, tercatat sebagai mahasiswa aktif ini, Sat Res Narkoba Polres PALI mengamankan barang bukti berupa 0,36 gram kristal bening diduga Narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku AS ditangkap petugas di kelurahan Pasar Bhayangkara, kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI, pada Selasa pagi (17/2), sekira pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya, di hari yang sama, tepatnya pada pukul 15.00 WIB, di perlintasan jalan Beringin, kelurahan Talang Ubi Selatan, polisi juga mengamankan ASS, dan JJP, yang diduga sebagai pengedar sabu.
Dari tangan kedua orang ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal bening dengan berat bruto 0,31 gram yang diduga kuat Narkotika jenis sabu sabu.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.IK MH melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI, AKP Hamdani SH membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku pengedar narkoba tersebut.
Menurut AKP Hamdani, keberhasilan dalam pengungkapan peredaran narkoba di wilayah kecamatan Talang Ubi ini, berkat kerja sama yang baik antara Tim dan didukung peran informasi dari masyarakat setempat.
“Berkat informasi dari masyarakat, sehingga peredaran narkoba di kabupaten PALI bisa berkurang, kita berkomitmen selalu menutup pintu masuk bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kabupaten PALI ini,” tegasnya, Kamis. (22/2/2024). (*)
Editor: Donni
