PALEMBANG – Merasa nama baiknya dicemarkan karena dituduh bisa open Booking Online (BO) saat live TikTok, Putri Agustari (27) pemilik akun TikTok Uti warga Sematang Borang, Komplek Royal Park Blok B 8, RT 25, RW 11, Kecamatan Sako Palembang mendatangi SPKT Polda Sumsel Selasa (3/11/2026).

Kedatangan Putri Agustari didampingi temannya tak lain melaporkan akun TikTok PAPI KEEN.

Laporan Putri Agustari resmi diterima dengan nomor registrasi Nomor: STTLP/1942/IX/2026/SPKT/POLDA SUMSEL pada Senin 2 November 2026.

Ditemui usai membuat laporan, Putri Agustari menceritakan awal kejadian yang menyerang kehormatannya tersebut berawal saat ia bersama temannya sedang melakukan siaran langsung di akun TikTok nya dari rumahnya pada Senin 2 November 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kemudian masuklah akun anonim atau bernama Papi Keen lalu menuliskan komentar bernada tuduhan asusila, dengan menyebut Putri menawarkan layanan open BO dengan nominal harga Rp350 ribu.

​”Akun itu menulis komen di live aku ‘akun ini open BO Rp350 ribu’. Aku tidak terima kak, orang kan banyak yang nonton lebih 50 orang posisinya karena live publik, ya malu. Jadi aku melapor ke Polda,” kata Putri.

Putri merasa nama baiknya dicemarkan dengan komentar miring bahkan ada salah satu akun lain yang tidak ia kenal mengirim pesan melalui Direct Message (DM) isi pesan DM itu ikut menjelek-jelekkannya.

“Kemudian ada akun lain mengirim DM ikut-ikut lah dia. Ngatain aku dungu, dia tahu kalau aku lagi live. Aku ini ikut agensi jadi memang ada jam-jam livenya perhari kadang 2 jam atau 3 jam ,” katanya.

Setelah ditelusuri, akun TikTok dengan nama @Papa Keen yang menuduhnya open BO adalah akun fake, karena tidak ada satupun postingan ataupun informasi mengenai akun tersebut.

Dalam laporannya tersebut Putri melampirkan semua bukti dan tangkapan layar saat ia melakukan live.

Dalam laporannya, polisi menerapkan Pasal 433 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dan atau 433 ayat 2 tentang tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik