suarajurnal.co,PRABUMULIH- Reza Aprianto alias Keteng, (22) warga Jalan Arimbi RT 04/ RW 05 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur menangani pihak kepolisian, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
Pasal, Keteng terlibat melakukan merampas HP milik MF, saat korban mendatangi sebuah warung di Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Jumat, 4 Agustus 2023, sekitar pukul 19.15 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, dibawah pimpinan Kasatreskrim Iptu Mas Suprayitno R STrK MSi bersama Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH pada Rabu, (8/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia berhasil diringkus di rumahnya, tanpa perlawanan.
“Usai ditangkap, dugaan RA alias KT langsung kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, Iptu Mas Suprayitno STrK MSi.
Lanjutannya, tertuduh diancam Pasal 365 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara.
“Tersangka, kini sudah mendekam di sel tahanan dan menjalani pemeriksaan intensif penyidik,” tukasnya.(Red/Rils)
