suarajurnal.co, EMPAT LAWANG – Setelah menjalani proses yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya Polres Empat Lawang menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap oknum wartawan Faktual, Markiyan alias Yon.

Tersangka berinisial AP ini ditetapkan berdasarkan surat nomor: S.Tap/96/Xll/2023 Reskrim, tanggal 20 Desember 2023. Dalam surat itu, tersangka disebutkan terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap korban yang terjadi di kantor DPKAD kabupaten Empat Lawang, beberapa bulan lalu.

“Untuk tersangka sendiri Kita masih menerapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sementara ini baru satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, yakni saudara AP kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian SH.

Dikatakannya, pihaknya harus bekerja ekstra hati-hati dalam menangani kasus pengeroyokan tersebut.

“Dikarenakan diduga ada keterlibatan oknum intelektual sehingga membuat pihak Polres Empat Lawang bekerja extra hati hati,” imbuhnya.

Sementara itu, saat awak media melakukan konfirmasi kepada Kanit Pidum Polres Empat Lawang, IPDA Pajrul Pala SIK lewat pesan singkat di nomor 0853~539420**, soal kapan penahanan tersangka serta kemungkinan adanya penambahan tersangka lainnya. Namun, sampai sekarang belum mendapatkan jawaban.

Di sisi lain, korban Markiyan Alias Yon mengaku sangat kecewa denggan ditetapkannya satu tersangka dalam kasus penggeroyokan yang menimpanya.

Ia pun menyebut akan melaporkan kasus itu ke Kompolnas dan Mabes Polri. “Saat ini Saya melaporkan kasus yang menimpa Saya ini ke Mabes Polri dan Kompolnas, dengan didampingi ketua umum GRIB JAYA bapak Hercules berangkat sendiri ke Mabes Polri dan Kompolnas, jika perlu kami akan menghadap presiden karena Saya merasa ada keberpihakan oknum Polres dalam penanganan kasus pengeroyokan terhadap Saya,” sebut Markiyan, yang saat dihubungi lagi berada di Jakarta. (*)

Editor: Donni