suarajurnal.co, PALI – Tim Srigala Polsek Penukal Abab Polres PALI Polda Sumsel kembali meringkus satu lagi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curhat), yang terjadi di Perkebunan PT. Aburahmi Blok D14, D16 Afdeling IV, desa Air Itam Timur, kecamatan Penukal, kabupaten PALI, pada Selasa pagi, 23 Januari 2024, sekira pukul 07.00 Wib.

Ialah, tersangka AS (23) warga dusun III desa Tanjung Agung Timur kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin. Sebelumnya, polisi juga menangkap AK (33) warga dusun II desa Air Itam Timur kecamatan Penukal kabupaten PALI. Keduanya kini sudah ditahan di sel tahanan sementara Polsek Penukal Abab, sedangkan 3 rekannya yang lain masih DPO.

Dari informasi, penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/19/I/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, pada tanggal 31 Januari 2024, oleh Vande Simanullang, seorang wirausahawan yang tinggal di Perumahan Staff PT. Aburahmi, yang melaporkan pencurian tersebut pada Jum’at, 26 Januari 2024, pukul 22.00 WIB.

“Dari keterangan AS (23), dia dan empat rekannya, termasuk AK (33) warga Dusun II Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI yang telah ditangkap, melakukan pencurian buah kelapa sawit di blok D Afdelling IV PT Aburahmi,” terang Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.IK MH melalui Kapolsek Penukal Abab, IPTU Arzuan SH, yang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah dan anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk menangkap tersangka.

IPTU Arzuan menjelaskan, para pelaku menggunakan perahu jenis ketek, yang kemudian diamankan bersama dengan barang bukti berupa perahu dengan panjang kurang lebih 3,5 meter, berwarna biru.

“Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan ke kantor Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Penukal Abab kepada awak media, Jum’at (09/2/2024).

Kapolsek Penukal Abab menambahkan, Tersangka AS (23) dan AK (33) telah tertangkap, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak berwajib.

Unit Reskrim Polsek Penukal Abab akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dan mengembangkan kasus ini.

“Akibat tindakan pencurian tersebut, PT. Aburahmi mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),” pungkasnya. (*)

Editor: Donni