PALEMBANG, suarajurnal.co – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah provinsi Sumatera Selatan, H Nopianto menghadiri sekaligus turut memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) di Halaman Kantor BNNP Sumsel, Jalan Opi Raya, kecamatan Rambutan, kabupaten Banyuasin, provinsi Sumsel, Rabu (22/4/2026).
Adapun dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 16.904,80 gram Barang Bukti (BB) Narkotika golongan I jenis Sabu hasil ungkap kasus jaringan internasional Malaysia – Palembang selama periode Maret 2026.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan SIK mengatakan, bahwa pemusnahan BB ini sebagai amanat pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat (4) KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang/terlarang (Narkotika).
“Di samping itu pemusnahan BB ini, untuk menghindari penyalahgunaan BB oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Ia ungkapkan, bahwa pelaksanaan pemusnahan BB ini, merupakan momentum sakral, karena pengungkapan kasusnya, pasca Bulan Suci Ramadhan dan menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Hari pertama masuk kantor, orang-orang harusnya masih libur kita berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan BB, yang saat ini ada dihadapan kita,” ungkap Hisar.
Dikatakan Hisar Siallagan, rincian BB yang dimusnahkan yaitu sebanyak 11 bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 13.255,05 gram dan berat Netto 12.555 gram, disisihkan untuk Pengadilan 0,10 gram, Laboratorium 0,25 gram dan dimusnahkan 12.554, 90 gram,” bebernya.
“Sedangkan untuk BB dengan tersangka yang sama yaitu narkotika sebanyak 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 4.637,1 gram dengan berat bruto 4.350,10 gram. Disisihkan untuk pengadilan 0.10 gram, laboratorium 0.10 gram dan dimusnahkan sebanyak 4.349.90 gram.” katanya.
Terkait dengan pengungkapan kasus ini, menurut Hisar Siallagan, berawal dari laporan masyarakat melalui call center BNNP Sumsel (184) dan pihaknya melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).
“Menindaklanjuti informasi tersebut saya bersama Kabid Berantas memimpin penyelidikan dan penindakan adanya informasi dugaan kuat sebuah rumah yang berada di perumahan Griya Kampung Serang Kota Palembang,” terangnya.
Lanjut Hisar, bahwa setelah 7 (tujuh) hari melakukan pengintaian dilakukan penggerebekan TKP dan berhasil mengamankan tersangka J (32) dengan BB narkotika jenis sabu 16 bungkus seberat 16.904,80 gram di dalam koper biru 11 bungkus dan koper cokelat 4 bungkus.
“Setelah dilakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan J, kita berhasil menangkap H di Jalan Mayor Zen Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, Kamis (26/3/2026) beberapa Minggu yang lalu. H selaku pengantar BB tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka yang telah diamankan, penyimpanan BB tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh W dan R yang merupakan suami istri dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kedua DPO tersebut diidentifikasi sebagai Pengendali Gudang Narkotika yang mengatur keluar-masuknya barang serta memberikan instruksi langsung kepada tersangka J dan H. Kita memastikan tidak akan berhenti sebelum kedua Pengendali Gudang Narkotika tertangkap,” tegas Hisar.
“Para tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di kantor BNNP Sumsel, untuk proses hukum lebih lanjut. Atas nama BNNP Sumsel saya mengapresiasi peran aktif warga dan berkomitmen untuk terus mengejar para pengendali jaringan hingga tuntas,” tutup Hisar. **
Editor: Donni
