suarajurnal.co, PRABUMULIH– Kombes Pol Sunarto didampingi Wadirkrimsus AKBP Witdiardi SIk MH, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk dan Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, Senin malam, (20/5/2024) gelar rilis terkait adanya malapraktik yang dilakukan oknum bidan inisil ZN.
Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian, ternyata malapraktik yang dilakukan ZN sudah tidak mengantongi izin lagi alias sudah kadaluwarsa, hingga kasusnya memasuki babak baru.
Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto menjelaskan bahwa tersangka membuka praktek Bidan mandiri serta memakai atribut petugas medis yang membuat dia terkesan sebagai petugas medis yang syah, ungkapnya.
Tidak sebatas itu saja, Penyidik telah memeriksa 16 saksi, termasuk 13 saksi dari petugas kesehatan, BKPSDM Kota Prabumulih, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Prabumulih, DPMPTSP Kota Prabumulih, serta pegawai apotek, pasien, warga, dan perangkat RT/RW.
Masih kata Kabid Humas Polda Sumel, berdasarkan laporan model A yang diterbitkan oleh satreskrim polres Prabumulih pada tanggal 8 mei 2024, penyidik lalu melakukan pemeriksaan di TKP di jalan Srikandi no 17 rRT 13 RW 03 Kelurahan Muntang Tapus Prabumulih Barat.
Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya Polres Prabumulih menetapkan Bidan ZN Sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kesehatan yang dilakukan oleh tersangka
Kemudian dari penyidik yang juga mendapat asistensi dari polda sumsel untuk berkerja profesional bisa memenuhi unsur unsur pada pasal undang-undang 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Tersangka ZN dijerat Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU No 17/2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta,” jelas Kombes Sunarto.
Polisi juga menyita beberapa alat bukti berupa Spuit ukuran 20cc, Ampul, Buku Panduan Berobat, Baju Jas Dokter, Obat-obatan dan lainnya.
Disinggung apakah akan ada tersangka lainnya yang terlibat dalam malapraktik ZN tersebut, Kabid humas akrab dengan awak media mengatakan, untuk saat ini belum ada. Tim kita sedang melakukan penyidikan lebih instens, namun tidak menutup kemungkinan setelah selesai secara menyeluruh akan ada tersangka lain, tutupnya. (Dk)
Editor: Doko
