suarajurnal.co, PRABUMULIH – Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil membongkar kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi (SPBU) di wilayah hukumnya, Kamis sore (23/5), sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari informasi yang diterima media ini, pengungkapan penyalahgunaan pengangkutan dan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Solar bersubsidi itu berawal dari penyelidikan petugas Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Prabumulih, yang mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pengencingan (penyalahgunaan BBM bersubsidi) oleh oknum sopir truk di kawasan jalan Jenderal Sudirman KM 14, kelurahan Sindur, kecamatan Cambai, kota Prabumulih.

Saat itu, pelaku yang belakangan diketahui bernama Bustomi, warga kelurahan Sindur, terlihat sedang memindahkan minyak jenis solar dari tangki truk ke jeriken dengan ukuran 35 liter dan 25 liter.

Dari pengakuan pria kelahiran Lampung 50 tahun lalu ini, diketahui minyak jenis solar tersebut berasal dari SPBU,  kemudian rencananya akan diantarkan ke Pak Nengah sebagai pengepul dengan harga jual sekira Rp.7.700,-. yang beralamat di jalan lintas Prabumulih-Palembang, tepatnya di desa Karang Endah, kecamatan Gelumbang, kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah Barang Bukti, berupa antara lain:

– 2 buah jeriken dengan ukuran 35 liter yang berisikan minyak jenis solar

– 4 buah jeriken dengan ukuran 25 liter yang berisikan minyak jenis solar

– 1 buah selang

– 1 buah alat pompa mini

– 1 buah Handpone Vivo Y01 warna biru

– 5 jenis barcode berbeda yang terdapat di galeri Handphone ybs.

“Kemudian anggota Unit Pidsus langsung mengamankan pelaku berikut jeriken dengan ukuran 25 liter dan 35 liter beserta kendaraan jenis truk dan langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, seraya menambahkan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan LP/A/12/V/2024/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tanggal 23 Mei 2024.

Akibat perbuatanya, sambung Kapolres, pelaku terancam dikenakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 Angka 9 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (*)

Editor : Donni