Tetapkan Satu Tersangka

suarajurnal.co, PRABUMULIH – Indikasi korupsi di salah satu dinas Pemerintahan kota Prabumulih, tercium oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih. Hal itu terbukti setalah tim kejaksaan melakukan beberapa penyidikan dan menetapkan satu tersangka kasus tindak pidana korupsi.

“Tersangka inisial “M”, ia merupakan PNS di Dinas Sosial sebagai Kabid Pemberdayaan Kemiskinan,” jelas Kajari Prabumulih, Roy Riadi SH MH didampingi Kasi Intelijen, Ridho SH dan Kasi barang bukti dan rampasan, Faisal Basni SH, Senin (21/8/2023).

Menurut Roy, tersangka M diduga terlibat dalam penyalahgunaan E-warung sehingga kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Tim penyidik kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, dan kita juga sudah melakukan gelar perkara di dua tempat berbeda, pertama di kantor tempat ia berdinas, dan kedua di rumah tersangka. Modus M melakukan korupsi, dari hasil Penyidik tim kita, dengan store tunai, dan deposito,” terangnya.

Disinggung terkait ada keterlibatan beberapa pejabat lainnya dalam kasus penyalahgunaan tersebut, Mang Oy sapaan akrabnya menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan.

“Untuk sekarang kita terus kembangkan, dan sejauh ini baru kita menetapkan satu tersangka, yakni inisial M,” tegas Mang Oy.

Dia lanjutkan, perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat dan terus pihaknya selidiki. “Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan menjadi terang sebagai suatu tindak pidana korupsi dan menetapkan tersangka,” imbuhnya.

Lebih jauh dikatakan Kajari, untuk Tipikor yang disangkakan, yakni Pasal 8, 9 dan 12B terkait delik-delik penggelapan dalam jabatan, pemalsuan administrasi dan gravitasi.


Terpisah, kepala Inspektorat Prabumulih, Indra Bangsawan, ketika dikonfirmasi terkait indikasi korupsi di dalam pemerintahan kota Prabumulih  mengatakan, pihaknya baru akan melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu.

“Dan kita menghargai apa yang dilakukan tim Kejaksaan Negeri Prabumulih,” ucapnya singkat. (Red)

Editor: Doko