suarajurnal.co, PRABUMULIH – Pernyataan Penjabat (Pj) Wali kota Prabumulih, H Elman ST, yang ‘keukeuh’ tetap menolak memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada ribuan PHL di lingkup Pemkot Prabumulih, karena beralasan tidak ada aturannya, mulai banyak menuai reaksi dan kekecewaan di tengah masyarakat.

“aamiin smga pemerintah peduli dan mendengarkan keluhan PHL, kami ini kerja bukan 1 thun atau 2 thun tp sdah lama, gaji kami jugo berapo nian dgn adonyo THR sngat membantu buat Lebaran ini” tulis salah satu pemilik akun, yang membalas komentar akun milik anggota DPRD kota Prabumulih, Alfa Sujatmiko, di aplikasi Medsos Instagram, Selasa, 2 April 2024.

Kekecewaan serupa juga disampaikan para PHL lainnya. Menurut mereka, baru kali ini, para PHL (Pegawai Non ASN) di Prabumulih tidak mendapatkan THR. Sementara, masalah (pembayaran THR) itu sendiri mereka sebut sudah dituangkan dalam setiap surat perjanjian (SK) PHL dengan Pemerintah kota Prabumulih melalui BKPSDM.

“Bahkan, infonyo sudah dianggarkan sekitar 3 Miliar untuk THR PHL Prabumulih ini, kami pegawai kecik ini sudah idak ngerti, ngapo pacak (bisa, red) cak (seperti) ini. Seperti keberadaan kami ini idak dianggep,” keluh salah satu PHL kepada media ini, Selasa malam, (2/4).

Dirinya bersama PHL lainnya, sebelumnya mengaku sudah sangat berharap Pemerintah kota Prabumulih akan memberikan THR sebelum lebaran ini. “Namun bak disambar petir di siang bolong, tibo-tibo kami (para PHL) ini diputuske tidak menerima THR, sementara daerah lain, seperti kota Palembang dan kota-kota lain biso, dan akan dibayarkan,” ratap PHL ini, sedih.

Reaksi yang menyayangkan sikap Pemerintah kota Prabumulih itu pun disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Prabumulih, Alfa Sujatmiko. Bahkan, ia juga mempertanyakan perihal THR bagi PHL tersebut.

“Kasihan mereka sudah sangat berharap. PNS terima THR, sementara PHL tidak, mohon dipikirkan,” ucap politisi muda dari PDIP ini.

Seharusnya, lanjut Alfa, ada semacam kebijakan dari Pemkot Prabumulih untuk memberikan THR kepada ribuan PHL yang telah mengabdi puluhan tahun tersebut.

Terpisah, menanggapi polemik THR untuk PHL itu, Pj Wali kota Prabumulih, H Elman ST MM kembali menegaskan, pihaknya tidak bisa melakukan pembayaran THR kepada PHL, karena tidak menemukan aturan yang mengaturnya.

“Berkali-kali kita sudah tanya dan perintahkan Kepala Keuangan Daerah, aturannya mano?” tandas Elman, saat diwawancarai, usai menghadiri rapat paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota 2023, baru-baru ini.

Elman pun menerangkan, harus ada aturan yang jelas sehingga tidak menyalahi ketentuan. “Jangan kita, itu (daerah lain) pacak, jangan, harus ada aturan yang jelas. Bukan karena tidak ada anggaran, tapi aturannya memang seperti itu,” tegasnya, seraya menyebutkan hal itu sudah ketentuan dari pemerintah pusat.

“Kita sudah berupaya galo, terus terang bae sedih nian lihat kawan-kawan seperti itu. Adek-adek kito galo,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengatur pemberian THR dan gaji 13 untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan melalui PP No. 14 tahun 2024.

Dalam PP No. 14 tahun 2024, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 yang lalu itu, sangat jelas disebutkan bahwa pemberian THR ini dilakukan untuk menunjang peringatan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sedangkan, gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Menteri Keuangan ini juga menyebut, bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Sri Mulyani menyampaikan, bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp48,7 Triliun, sedangkan anggaran untuk gaji 13 mencapai Rp50,8 Triliun. Terdapat peningkatan dibandingkan tahun 2023, dikarenakan pemberian 100% untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya,” urai Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers Pemberian THR dan gaji 13 tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (15/3/2024) lalu.

Sementara terkait itu (pemberian THR dan gaji 13), Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang pembayaran THR dan gaji 13 tahun 2024. Tito juga menekankan kepada pemerintah daerah agar wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Terakhir, Menteri Tito pun berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji 13 di tingkat daerah.

“Bagi daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka Pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD, sehingga tetap dapat dianggarkan dalam Perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” pungkas Mendagri, dalam konferensi pers tersebut. (*)

Editor: Donni